Utang Korporasi Picu Koreksi Rupiah
Ahmad Munjin
Jatuhnya indeks saham menginfeksi pasar valas sehingga rupiah berakhir melemah awal pekan ini. Pemicunya adalah utang korporasi yang jatuh tempo pada Juni serta trend penguatan dolar AS sebagai aksi safe haven.
Kurs rupiah di pasar spot valas antar bank Jakarta, Senin (22/6) melemah 52 poin terhadap dolar AS menjadi 10.432, dibandingkan posisi akhir pekan lalu di level 10.380. Berdasarkan data Bloomberg pukul 17.00 WIB, rupiah melemah 40 poin (0,38%) ke angka 10.350 per dolar AS.
Pengamat pasar uang David Sumual mengatakan, pelemahan rupiah terutama dipicu banyaknya utang korporasi yang jatuh tempo dan kebutuhan rutin korporasi terhadap dolar AS di akhir bulan. Akibatnya, permintaan terhadap mata uang asing terutama dolar AS sangat kuat. “Itulah penggerak rupiah hingga saat ini melemah ke level 10.432,” papar David, ketika dihubungi INILAH.COM , di Jakarta, Senin (22/6).
Koreksi rupiah juga terjadi akibat penguatan dolar AS yang signifikan sejak awal pekan lalu. Apresiasi terhadap dolar AS ini dialami pula terhadap mata uang regional lainnya terdorong pelemahan harga minyak dunia yang kembali ke level US$ 69 per barel.
Menurutnya, turunnya harga minyak ini mengindikasikan merosotnya permintaan komoditas. Pelaku pasar meragukan apakah ekonomi dunia terutama AS akan pulih. ”Pada saat yang sama, data-data ekonomi yang akhir-akhir ini dirilis di AS, menunjukkan ekonomi Amerika kembali mengkhawatirkan,” ujarnya.
Data-data negatif itu antara lain, naiknya data pengangguran AS, serta inflasi Mei yang negatif alias deflasi 1,3% dari bulan sebelumnya deflasi 0,7%. Ini menunjukkan ekonomi AS tidak bergeliat. Hal itu diperparah data penjualan rumah baru di AS yang merosot.
Perlambatan ekonomi memicu investor untuk memegang dolar. “Sementara masyarakat AS enggan membelanjakan uang mereka sehingga likuiditas dolar di pasar menjadi ketat. Itu akibatnya, dolar menguat,” tukasnya.
Namun David menuturkan, meski melemah, posisi rupiah masih berada dalam koridor (range) fundamentalnya di antara 10.000 hinggga 10.500 per dolar AS. Ahasil, pergerakan rupiah sebenarnya masih datar-datar saja.
“Jika terjadi capital fligt baik inflow maupun out flow dari capital portofolio, Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Inodnesia (SBI), ataupun saham, rupiah akan bergerak lebih jauh lagi,” pungkasnya.
Nilai tukar rupiah sore terpantau ditransaksikan 7.140 terhadap dolar Singapura, 14.470 terhadap mata uang gabungan negara-negara Eropa (euro) dan 8.373 terhadap dolar Australia.
Sementara itu mata uang kawasan mendominasi pelemahan terhadap dolar AS. Hanya empat mata uang yang menguat. Yen Jepang naik 0,28% menjadi 96.000, dolar Australia terapresiasi 0,99% ke angka 0.798, dolar New Zealand terangkat 0,89% ke level 0.636, dan yuan China terdongkrak 0,012% menjadi 6.835 per dolar AS.
Dolar Hong Kong terkoreksi 0,003% ke level 7.750, dolar Singapura 0,13% ke posisi 1.456, dolar Taiwan terdepresiasi 0,068% ke angka 32.889, won Korsel merosot 0,47% menjadi 1.274, peso Filipina melandai 0,12% ke angka 48.462, rupee India terjun 0,72% ke posisi 48.432, ringgit Malaysia terdepak 0,02% ke level 3.538, dan baht Thailand terkerek turun 0,10% menjadi 34.140 per dolar AS. [E2]
23 Juni 2009
11 Juni 2009
PEMKAB AKAN GUGAT BANK MANDIRI
Soal Bobolnya Kas Aceh Utara:
Pemkab Akan Gugat Bank Mandiri
-->
Diposkan Oleh
:
admin
Hari/Tanggal
:
Rabu, 3 Juni 2009 09:50:08
Dibaca
:
18 Kali
LHOKSUKON - Pemkab Aceh Utara berencana menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, terkait bobolnya kas Aceh Utara sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 220 miliar yang didepositokan di bank itu. Hal itu disampaikan Bupati Ilyas A Hamid didampingi kuasa hukum Jafaruddin SH, dalam konferensi pers di Pandapa Aceh Utara, Senin (1/6).Menurut Jafaruddin dan Ilyas, bobolnya rekening tersebut karena kesalahan Bank Mandiri. Ia bersama tim kuasa hukum Pemkab Aceh Utara sedang menyiapkan materi gugatan. Tim juga terus memantau dan mengusut keberadaan uang kas Aceh Utara agar segera dikembalikan sebagaimana harapan masyarakat. “Sebelum uang Rp 220 miliar itu kembali ke kasda, saya akan berusaha terus. Tidak perlu takut dengan hilangnya uang itu,” kata Jafaruddin.Terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam kasus itu karena menyetujui pemindahan uang ke Bank Mandiri Jelambar, Jafaruddin mengatakan itu tidak melanggar aturan dan sah-sah saja. Hal itu juga tidak melenceng dari Permendagri. Sebab, bank yang ada di Aceh hanya berani memberikan bunga sekitar lima persen lebih, sementara di Bank Mandiri Jelambar sudah mencapai 10 persen lebih.Pernyataan Jafaruddin terkait suku bunga ini sangat berbeda dengan data yang diberikan Bank Indonesia (BI) Banda Aceh kepada Serambi, beberapa waktu lalu. Disebutkan rata-rata suku bunga perbankan di Aceh untuk deposito berjangka selama tiga bulan pada Februari 2009 sebesar 8,67 persen dan Maret 8,28 persen. Sementara sacara nasional, suku bunga perbankan pada Februari 2009 sebesar 11,13 persen.Pengakuan serupa juga diutarakan Direktur Utama PT Bank BPD Aceh, Aminullah Usman. Disebutkan, suku bunga deposito berjangka tiga bulan yang dikenakan banknya pada Februari dan Maret sebesar 8 persen. Namun itu tanpa potongan pajak. “Suku bunga perbankan nasional dihitung pajak. Jadi akhirnya sama saja, sekitar delapan persen juga,” katanya. Sementara itu, Ilyas didampingi Jafaruddin mengatakan Bank Mandiri merupakan bank pemerintah dan diakuinya sebagai bank terbaik di Indonesia saat ini. Terkait PT Agro yang disebut polisi fiktif, Jafaruddin tetap mengatakan PT Agro itu ada. PT Agro itu, kata Jafaruddin, ada di Bank Mandiri Jalembar. Dalam kasus pembobolan itu, tambah Jafaruddin, sebanyak 69 rekening menerima uang hasil pembobolan tersebut. Di antaranya rekening bank atas nama Drs H M Basri Yusuf (Rp 6 miliar lebih), Amir Gani (Rp 2 miliar lebih). Uang yang dikirim ke rekening Amir Gani adalah uang untuk disetor kepada Yunus Gani Kiran sebagai fee. Menurut Jafaruddin, mereka tidak bersalah menerima fee atas kerja sama bisnis, karena pemindahan uang kasda yang belum terpakai itu dilakukan sesuai dengan aturan.Copot Yunus csKasus bobolnya rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar itu ditanggapi serius sejumlah elemen masyarakat di Aceh Utara. Senin (1/6) kemarin, sekitar 200-an mahasiswa yang tergabung dalam Gempa/Gepesapa berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemkab menyelamatkan uang Rp 220 miliar yang telah hilang di Bank Mandiri.Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Khalil Syakbi menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati Ilyas A Hamid. Pertama, meminta polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan DPRK supaya menyelidiki kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Lalu, meminta jaksa menuntut seberat-beratnya tersangka dan meminta DPRK memperjuangkan agar dana yang telah hilang itu dikembalikan ke kas daerah.Pendemo juga meminta Bupati Aceh Utara memecat Drs Basri Yusuf dan M Yunus Gani Kiran dari tim asistensi, juga dari masing-masing jabatannya sebagai Ketua Kadin dan Dirut PDAM Tirta Mon Pase. Mahasiswa juga meminta Amir Gani dipecat dari tim asistensi. Ketiganya dinilai telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan Aceh Utara.Bupati Ilyas A Hamid dalam dialog dengan mahasiswa mengaku tidak berencana menutup-nutupi masalah itu. “Semua yang mau diperiksa silakan saja, kita serahkan kepada hukum. Saya sendiri boleh saja diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum,” tukas Ilyas A Hamid. Menurut Ilyas, sekarang pihak berwajib sedang mengembangkan pengusutan, malah beberapa orang tersangka telah ditahan dan sedang diperiksa. “Tunggu saja hasil pemeriksaan. Kalau nantinya terbukti dengan jelas kesalahan, saya tidak akan pertahankan mereka di lingkungan pemkab,” janji Ilyas.Demo rekayasaSementara itu, sejumlah kalangan di Aceh Utara menilai demo yang dilakukan mahasiswa itu, diduga hanya rekayasa atas perintah seseorang atau segelintir orang. Buktinya, dalam demo itu mahasiswa tidak pernah menyebut-nyebut kemungkinan keterlibatan bupati dan wakilnya. Seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tidak terlibat sedikit pun dalam kasus bobolnya uang kas daerah itu.“Itu demo bertuan, sengaja disuruh supaya Pak Bupati dan Pak Wabup terkesan bersih-bersih saja dan tidak terkait dalam kasus itu. Padahal, yang menyetujui pemindahan itu juga Bupati dan Wabup. Sepertinya ada isu baru yang sedang diciptakan dan sengaja diarahkan,” kata seorang tokoh di Aceh Utara. Penilaian ini dibantah Koordinator Aksi, Khalil Syakbi. “Demo ini lahir dari hati yang tulus mahasiswa dan organisasi pemuda, bukan karena ada yang menyuruh,” tangkisnya.Menurut Khalil, mereka meminta pencopotan M Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf, dan Amir Gani, karena ketiganya telah terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Sementara yang lain belum. Kalau besok bupati dan wakilnya terlibat, kami juga menuntut hal yang sama,” pungkasnya seraya memberi tenggat dua minggu untuk proses pencopotan itu. Jika tidak, maka mereka akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak. (ib/bah/saf)
Sumber: SerambiNew
Pemkab Akan Gugat Bank Mandiri
-->
Diposkan Oleh
:
admin
Hari/Tanggal
:
Rabu, 3 Juni 2009 09:50:08
Dibaca
:
18 Kali
LHOKSUKON - Pemkab Aceh Utara berencana menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, terkait bobolnya kas Aceh Utara sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 220 miliar yang didepositokan di bank itu. Hal itu disampaikan Bupati Ilyas A Hamid didampingi kuasa hukum Jafaruddin SH, dalam konferensi pers di Pandapa Aceh Utara, Senin (1/6).Menurut Jafaruddin dan Ilyas, bobolnya rekening tersebut karena kesalahan Bank Mandiri. Ia bersama tim kuasa hukum Pemkab Aceh Utara sedang menyiapkan materi gugatan. Tim juga terus memantau dan mengusut keberadaan uang kas Aceh Utara agar segera dikembalikan sebagaimana harapan masyarakat. “Sebelum uang Rp 220 miliar itu kembali ke kasda, saya akan berusaha terus. Tidak perlu takut dengan hilangnya uang itu,” kata Jafaruddin.Terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam kasus itu karena menyetujui pemindahan uang ke Bank Mandiri Jelambar, Jafaruddin mengatakan itu tidak melanggar aturan dan sah-sah saja. Hal itu juga tidak melenceng dari Permendagri. Sebab, bank yang ada di Aceh hanya berani memberikan bunga sekitar lima persen lebih, sementara di Bank Mandiri Jelambar sudah mencapai 10 persen lebih.Pernyataan Jafaruddin terkait suku bunga ini sangat berbeda dengan data yang diberikan Bank Indonesia (BI) Banda Aceh kepada Serambi, beberapa waktu lalu. Disebutkan rata-rata suku bunga perbankan di Aceh untuk deposito berjangka selama tiga bulan pada Februari 2009 sebesar 8,67 persen dan Maret 8,28 persen. Sementara sacara nasional, suku bunga perbankan pada Februari 2009 sebesar 11,13 persen.Pengakuan serupa juga diutarakan Direktur Utama PT Bank BPD Aceh, Aminullah Usman. Disebutkan, suku bunga deposito berjangka tiga bulan yang dikenakan banknya pada Februari dan Maret sebesar 8 persen. Namun itu tanpa potongan pajak. “Suku bunga perbankan nasional dihitung pajak. Jadi akhirnya sama saja, sekitar delapan persen juga,” katanya. Sementara itu, Ilyas didampingi Jafaruddin mengatakan Bank Mandiri merupakan bank pemerintah dan diakuinya sebagai bank terbaik di Indonesia saat ini. Terkait PT Agro yang disebut polisi fiktif, Jafaruddin tetap mengatakan PT Agro itu ada. PT Agro itu, kata Jafaruddin, ada di Bank Mandiri Jalembar. Dalam kasus pembobolan itu, tambah Jafaruddin, sebanyak 69 rekening menerima uang hasil pembobolan tersebut. Di antaranya rekening bank atas nama Drs H M Basri Yusuf (Rp 6 miliar lebih), Amir Gani (Rp 2 miliar lebih). Uang yang dikirim ke rekening Amir Gani adalah uang untuk disetor kepada Yunus Gani Kiran sebagai fee. Menurut Jafaruddin, mereka tidak bersalah menerima fee atas kerja sama bisnis, karena pemindahan uang kasda yang belum terpakai itu dilakukan sesuai dengan aturan.Copot Yunus csKasus bobolnya rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar itu ditanggapi serius sejumlah elemen masyarakat di Aceh Utara. Senin (1/6) kemarin, sekitar 200-an mahasiswa yang tergabung dalam Gempa/Gepesapa berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemkab menyelamatkan uang Rp 220 miliar yang telah hilang di Bank Mandiri.Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Khalil Syakbi menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati Ilyas A Hamid. Pertama, meminta polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan DPRK supaya menyelidiki kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Lalu, meminta jaksa menuntut seberat-beratnya tersangka dan meminta DPRK memperjuangkan agar dana yang telah hilang itu dikembalikan ke kas daerah.Pendemo juga meminta Bupati Aceh Utara memecat Drs Basri Yusuf dan M Yunus Gani Kiran dari tim asistensi, juga dari masing-masing jabatannya sebagai Ketua Kadin dan Dirut PDAM Tirta Mon Pase. Mahasiswa juga meminta Amir Gani dipecat dari tim asistensi. Ketiganya dinilai telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan Aceh Utara.Bupati Ilyas A Hamid dalam dialog dengan mahasiswa mengaku tidak berencana menutup-nutupi masalah itu. “Semua yang mau diperiksa silakan saja, kita serahkan kepada hukum. Saya sendiri boleh saja diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum,” tukas Ilyas A Hamid. Menurut Ilyas, sekarang pihak berwajib sedang mengembangkan pengusutan, malah beberapa orang tersangka telah ditahan dan sedang diperiksa. “Tunggu saja hasil pemeriksaan. Kalau nantinya terbukti dengan jelas kesalahan, saya tidak akan pertahankan mereka di lingkungan pemkab,” janji Ilyas.Demo rekayasaSementara itu, sejumlah kalangan di Aceh Utara menilai demo yang dilakukan mahasiswa itu, diduga hanya rekayasa atas perintah seseorang atau segelintir orang. Buktinya, dalam demo itu mahasiswa tidak pernah menyebut-nyebut kemungkinan keterlibatan bupati dan wakilnya. Seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tidak terlibat sedikit pun dalam kasus bobolnya uang kas daerah itu.“Itu demo bertuan, sengaja disuruh supaya Pak Bupati dan Pak Wabup terkesan bersih-bersih saja dan tidak terkait dalam kasus itu. Padahal, yang menyetujui pemindahan itu juga Bupati dan Wabup. Sepertinya ada isu baru yang sedang diciptakan dan sengaja diarahkan,” kata seorang tokoh di Aceh Utara. Penilaian ini dibantah Koordinator Aksi, Khalil Syakbi. “Demo ini lahir dari hati yang tulus mahasiswa dan organisasi pemuda, bukan karena ada yang menyuruh,” tangkisnya.Menurut Khalil, mereka meminta pencopotan M Yunus Gani Kiran, Basri Yusuf, dan Amir Gani, karena ketiganya telah terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Sementara yang lain belum. Kalau besok bupati dan wakilnya terlibat, kami juga menuntut hal yang sama,” pungkasnya seraya memberi tenggat dua minggu untuk proses pencopotan itu. Jika tidak, maka mereka akan turun ke jalan lagi dengan massa yang lebih banyak. (ib/bah/saf)
Sumber: SerambiNew
BANK MANDIRI JELAMBAR DI BOBOL
Bank Mandiri Jelambar Dibobol
6 Saksi Dari Bank Mandiri dan Pemkab Aceh Utara Diperiksa
E Mei Amelia R - detikNews
-->Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan rekening milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat. Polisi pun telah memeriksa 6 saksi dalam kasus tersebut."Keenam saksi sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2009).Keenam saksi yang diperiksa yakni AS, AK dan NS, staff Bank Mandiri KCP Jelambar serta ZK, ZH dan A, staff dari Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya polisi telah menahan dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Cahyono S, Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar; Muhamad Basri Yusuf Ketua Kadin Aceh Utara; pengusaha Aceh Lista dan HB, Direktur PT SDM.Pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Sol (Anggota Kadin Pusat Jakarta) yang menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara) bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh. Kemudian BAS memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara tentang info tersebut.Bupati Aceh Utara kemudian mengeluarkan Cek senilai Rp. 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk di depositokan di Bank tersebut. Setelah itu Wabup bersama dengan BAS datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL dan timnya antara lain Lista untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar.Lalu mereka bertemu dengan Cahyono, Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar. Sewaktu dilakukan pencairan Cheque tersebut hanya Rp. 200 miliar yang dideposito selama 3 bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar dengan pencairan tunai.Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.Kemudian Lista membagikan Uang tersebut ke beberapa rekening tersangka lainnya.(mei/ndr)
6 Saksi Dari Bank Mandiri dan Pemkab Aceh Utara Diperiksa
E Mei Amelia R - detikNews
-->Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan rekening milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat. Polisi pun telah memeriksa 6 saksi dalam kasus tersebut."Keenam saksi sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2009).Keenam saksi yang diperiksa yakni AS, AK dan NS, staff Bank Mandiri KCP Jelambar serta ZK, ZH dan A, staff dari Pemkab Aceh Utara. Sebelumnya polisi telah menahan dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Cahyono S, Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar; Muhamad Basri Yusuf Ketua Kadin Aceh Utara; pengusaha Aceh Lista dan HB, Direktur PT SDM.Pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Sol (Anggota Kadin Pusat Jakarta) yang menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara) bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh. Kemudian BAS memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara tentang info tersebut.Bupati Aceh Utara kemudian mengeluarkan Cek senilai Rp. 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk di depositokan di Bank tersebut. Setelah itu Wabup bersama dengan BAS datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL dan timnya antara lain Lista untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar.Lalu mereka bertemu dengan Cahyono, Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar. Sewaktu dilakukan pencairan Cheque tersebut hanya Rp. 200 miliar yang dideposito selama 3 bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar dengan pencairan tunai.Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.Kemudian Lista membagikan Uang tersebut ke beberapa rekening tersangka lainnya.(mei/ndr)
KASUS BOBOLNYA UANG RAKYAT ACEH UTARA DI BANK MANDIRI
Kasus Bobolnya Uang Rakyat Aceh Utara, MaTA Beberkan Keterlibatan Bupati-Wabup
Wednesday, 10 June 2009 07:56
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, memperlihatkan fotocopy bukti serahterima cek Rp220 miliar milik Kasda Aceh Utara. Kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar berawal dari dibawanya cek Rp220 miliar dari Lhokseumawe ke Jakarta. (Harian Aceh Irman Sjah)Lhokseumawe Harian Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membeberkan keterlibatan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin terkait kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara yang ditempatkan di Bank Mandiri KCP Jelambar Rp220 miliar. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membentuk tim kecil terkait kasus tersebut.
Sementara itu, paskabobolnya uang rakyat Rp220 miliar, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, namun warkat tetap ada, yakni warkat deposito tertanggal 4 Mei 2009 yang tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009. Ini menunjukkan keanehan yang luar biasa.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Selasa (9/6), mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan Bupati dan Wabup Aceh Utara dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar Rp220 miliar. Selain Bupati dan Wabup, kata dia, pihaknya juga menemukan bukti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Aceh Utara hingga pimpinan Bank Mandiri KCP Jelambar.
“Sesuai bukti yang kita temukan, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar itu, yaitu Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin SE, Sekretaris Daerah Aceh Utara Ir Syahbuddin MSi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Azhari SE MSi, mantan Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara M. Nasir SSos, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara Hamdani SE, Kuasa BUD Aceh Utara Zulhafni SE, staf Dinas Sumber Daya Air (SDA) Aceh Utara Zulkifli ST, dan Kepala PT Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Cahyono S Sasongko,” papar Alfian.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak itu, lanjut Alfian, berdasarkan bukti surat pemindahan deposito Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Jakarta yang kemudian terjadinya pembobolan melalui skenario yang amat sistematis. Selain bukti surat-menyurat yang dilakukan Bupati dan Wabup Aceh Utara beserta stafnya, juga ditemukan selembar warkat palsu dari tujuh lembar warkat deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar.
Menurut Alfian, dari Rp200 miliar uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar terdiri dari warkat deposito nomor seri: AC 05623 nilai depositonya Rp50 miliar; AC 056024 nilai deposito Rp30 miliar; AC 056025 nilai deposito Rp35 miliar; 056026 nilai deposito Rp20 miliar; AC 056027 nilai deposito Rp40 miliar; AC 056028 nilai deposito Rp25 miliar.
Sedangkan satu lembar warkat lainnya, kata Alfian, yakni AC 056036 nilainya Rp20 miliar. Yang aneh, bilyet atau warkat deposito asli tertulis atas nama Pemda Tingkat II Aceh Utara, alamat Jalan T Hamzah Bendahara, Banda Sakti, Wil. Kec Lhokseumawe, 24351. Sedangkan pada bilyet palsu tertulis, Pemd (seharusnya, Pemda—red) Tingkat II Aceh Utara. Alamat, Jl T Hamzah Bendahara, Bandara Sakti (seharusnya, Banda Sakti—red) Wil. Kec Lhokseumawe, 24351.
Pada tanggal 9 Februari 2009, lanjut Alfian, warkat palsu itu di-fax dari Bank Mandiri Jelambar ke Kasda Aceh Utara. Anehnya warkat itu hanya diteken oleh Kepala Bank Mandiri Cabang Jelambar Cahyono S Sasongko. Diduga ini untuk pertanggung jawaban saat serahterima jabatan kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani ke Zulhafni.
KPK Bentuk Tim
Menurut Alfian, hasil koordinasi pihaknya dengan penyidik KPK, Jumat (5/6) lalu, KPK menyatakan sedang membentuk tim untuk menangani kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. “Jadi, sudah ada kelanjutan komitmen dari hasil pertemuan kami dengan para penyidik KPK pada 19 Mei lalu di Jakarta,” katanya.
“Data-data terbaru sebagai data pendukung untuk pengungkapan kasus tersebut sudah kita serahkan kepada pihak KPK. Dalam kasus ini, KPK melihat dari sisi korupsi terutama dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara (Bupati dan Wabup—red),” tambah Alfian.
Sebelumnya, pada 19-20 Mei 2009, Alfian sudah melaporkan kasus bobolnya uang rakyat itu ke penyidik KPK di Jakarta. Di samping melaporkan, kata dia, saat itu dirinya juga melakukan pembahasan tahap awal terkait kasus tersebut. “Saat itu saya berharap kepada penyidik KPK agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembobolan dana deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar,” katanya.
14 Warkat Palsu
Hasil analisis Alfian dan Harian Aceh terkait temuan bukti-bukti dugaan keterlibatan Bupati-Wabup Aceh Utara dan sejumlah stafnya, terungkap sejumlah keanehan yang amat luar biasa, di mana hal itu semakin menunjukkan adanya skenario sistematis dalam pembobolan uang rakyat Aceh Utara.
Keanehan itu, lanjut Alfian, yakni paskapembobolan itu, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, tapi warkat tetap ada, yaitu tertanggal 4 Mei 2009 dan tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009.
Ke 14 warkat itu, masing-masing dikeluarkan tujuh warkat oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta yang berkantor di Plaza Bapindo. Tujuh warkat lainnya tertanggal yang sama dan jatuh temponya sama, dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Kedua Cabang Bank Mandiri itu masing-masing deposito berjumlah Rp220 miliar. “Berati ada deposito sebanyak Rp440 miliar bila keduanya dijumlahkan,” kata Alfian.
Yang paling aneh lagi, kata Alfian, pada 4 Mei 2009, Bupati dan Wabup Aceh Utara masing-masing memerintahkan Bank Mandiri Cabang Jelambar untuk memindahkan uang jatuh tempo itu ke Bank Mandiri, tetapi dengan cabang yang berbeda. Wabup mengeluarkan surat nomor: Ku900/12/2009 memerintah Bank Mandiri KCP Jelambar, memindah uang Pemda Rp220 miliar ke Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Kota, Jalan Taman Setasiun No 2 Jakarta.
Pada tanggal yang sama, Bupati Ilyas A Hamid mengeluarkan surat nomor; Ku.900/12a/2009 yang memerintah Bank Mandiri Jelambar untuk memindahkan deposito jatuh tempo senilai Rp220 miliar ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Bupati juga membuat surat ke Mandiri Cabang Sudirman pada tanggal yang sama untuk menempatkan deposito senilai Rp220milyar di bank tersebut.
Antara surat Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Alfian, dasar hukumnya berbeda walaupun dikeluarkan pada tanggal yang sama. Surat Bupati dasar hukumnya dituliskan, ‘PP.No.39 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 3 tahun 2009’. Pada surat Wabup yang juga ke Bank Mandiri Jelambar, dasar hukumnya ‘Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2008’. “Yang berbeda adalah nomor dan tahun Peraturan Bupati. Kedua surat itu tanpa paraf satupun. Namun surat Wabup diberi cap Bupati Aceh Utara. Sedangkan surat Bupati baik Ke Bank Mandiri Jelambar maupun Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tanpa dibubuhi cap,” katanya.
Aneh, kata Alfian, kedua bank yang ditunjuk itu masing mengeluarkan warkat, yaitu Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tujuh warkat dengan jumlah rp220 miliar. Mandiri Cabang Jakarta Plaza Bapindo, tujuh warkat juga berjumlah Rp220 miliar. “Tidak jelas darimana uang yang tercatat di 14 bilyet atau warkat itu. Karena kedua pimpinan daerah itu memerintah Bank Mandiri Jelambar memindahkan uang yang hanya berjumlah Rp220 miliar. Pertanyaannya, kenapa bila dijumlah di 14 warkat itu menjadi Rp440 miliar. Padahal ke 14 warkat itu dibukukan pada tanggal4 Mei 2009 dan jatuh temponya juga sama, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009,” katanya. Di kedua Bank Mandiri ini, katanya, bunganya menjadi 11,5% per tahun, lebih tinggi 1% dari Bank Mandiri Jelambar.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, Jafaruddin Abdullah, beberapa kali dihubungi ke telepon genggamnya, tidak aktif. Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin menyatakan, “Yang telah kita lakukan (deposito dana di bank luar Aceh) sudah berjalan secara normal, sebagaimana yang telah berlangsung beberapa tahun lalu, sebelum kami menjabat di Aceh Utara.”
Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan termasuk Harian Aceh di ruang kerjanya, 18 Mei lalu.
Menurut Wabup Syarifuddin, uang rakyat Aceh Utara senilai Rp220 miliar ditempatkan di Bank Mandiri Jelambar sejak 2 Februari 2009, selama tiga bulan. Bunga di Bank Mandiri itu, katanya, diperoleh sebesar 10,5 persen. “Dana tersebut didepositokan, supaya bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah), daripada dibiarkan diam begitu saja,” katanya.
Syarifuddin mengakui dirinya yang menandatangani semua warkat deposito atas dasar rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Jika pun ada perintah yang lain, kata dia, itu bukan tanda tangan dirinya. “Dalam hal ini saya dan Bupati siap memberikan keterangan apabila diminta oleh Polda Metro Jaya. Saya kira sangat wajar dimintai keterangan, karena kita yang punyai dana itu,” katanya.(nsy/mur)
Wednesday, 10 June 2009 07:56
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, memperlihatkan fotocopy bukti serahterima cek Rp220 miliar milik Kasda Aceh Utara. Kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar berawal dari dibawanya cek Rp220 miliar dari Lhokseumawe ke Jakarta. (Harian Aceh Irman Sjah)Lhokseumawe Harian Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membeberkan keterlibatan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin terkait kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara yang ditempatkan di Bank Mandiri KCP Jelambar Rp220 miliar. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membentuk tim kecil terkait kasus tersebut.
Sementara itu, paskabobolnya uang rakyat Rp220 miliar, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, namun warkat tetap ada, yakni warkat deposito tertanggal 4 Mei 2009 yang tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009. Ini menunjukkan keanehan yang luar biasa.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Selasa (9/6), mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan Bupati dan Wabup Aceh Utara dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar Rp220 miliar. Selain Bupati dan Wabup, kata dia, pihaknya juga menemukan bukti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Aceh Utara hingga pimpinan Bank Mandiri KCP Jelambar.
“Sesuai bukti yang kita temukan, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar itu, yaitu Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin SE, Sekretaris Daerah Aceh Utara Ir Syahbuddin MSi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Azhari SE MSi, mantan Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara M. Nasir SSos, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara Hamdani SE, Kuasa BUD Aceh Utara Zulhafni SE, staf Dinas Sumber Daya Air (SDA) Aceh Utara Zulkifli ST, dan Kepala PT Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Cahyono S Sasongko,” papar Alfian.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak itu, lanjut Alfian, berdasarkan bukti surat pemindahan deposito Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Jakarta yang kemudian terjadinya pembobolan melalui skenario yang amat sistematis. Selain bukti surat-menyurat yang dilakukan Bupati dan Wabup Aceh Utara beserta stafnya, juga ditemukan selembar warkat palsu dari tujuh lembar warkat deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar.
Menurut Alfian, dari Rp200 miliar uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar terdiri dari warkat deposito nomor seri: AC 05623 nilai depositonya Rp50 miliar; AC 056024 nilai deposito Rp30 miliar; AC 056025 nilai deposito Rp35 miliar; 056026 nilai deposito Rp20 miliar; AC 056027 nilai deposito Rp40 miliar; AC 056028 nilai deposito Rp25 miliar.
Sedangkan satu lembar warkat lainnya, kata Alfian, yakni AC 056036 nilainya Rp20 miliar. Yang aneh, bilyet atau warkat deposito asli tertulis atas nama Pemda Tingkat II Aceh Utara, alamat Jalan T Hamzah Bendahara, Banda Sakti, Wil. Kec Lhokseumawe, 24351. Sedangkan pada bilyet palsu tertulis, Pemd (seharusnya, Pemda—red) Tingkat II Aceh Utara. Alamat, Jl T Hamzah Bendahara, Bandara Sakti (seharusnya, Banda Sakti—red) Wil. Kec Lhokseumawe, 24351.
Pada tanggal 9 Februari 2009, lanjut Alfian, warkat palsu itu di-fax dari Bank Mandiri Jelambar ke Kasda Aceh Utara. Anehnya warkat itu hanya diteken oleh Kepala Bank Mandiri Cabang Jelambar Cahyono S Sasongko. Diduga ini untuk pertanggung jawaban saat serahterima jabatan kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani ke Zulhafni.
KPK Bentuk Tim
Menurut Alfian, hasil koordinasi pihaknya dengan penyidik KPK, Jumat (5/6) lalu, KPK menyatakan sedang membentuk tim untuk menangani kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. “Jadi, sudah ada kelanjutan komitmen dari hasil pertemuan kami dengan para penyidik KPK pada 19 Mei lalu di Jakarta,” katanya.
“Data-data terbaru sebagai data pendukung untuk pengungkapan kasus tersebut sudah kita serahkan kepada pihak KPK. Dalam kasus ini, KPK melihat dari sisi korupsi terutama dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara (Bupati dan Wabup—red),” tambah Alfian.
Sebelumnya, pada 19-20 Mei 2009, Alfian sudah melaporkan kasus bobolnya uang rakyat itu ke penyidik KPK di Jakarta. Di samping melaporkan, kata dia, saat itu dirinya juga melakukan pembahasan tahap awal terkait kasus tersebut. “Saat itu saya berharap kepada penyidik KPK agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembobolan dana deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar,” katanya.
14 Warkat Palsu
Hasil analisis Alfian dan Harian Aceh terkait temuan bukti-bukti dugaan keterlibatan Bupati-Wabup Aceh Utara dan sejumlah stafnya, terungkap sejumlah keanehan yang amat luar biasa, di mana hal itu semakin menunjukkan adanya skenario sistematis dalam pembobolan uang rakyat Aceh Utara.
Keanehan itu, lanjut Alfian, yakni paskapembobolan itu, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, tapi warkat tetap ada, yaitu tertanggal 4 Mei 2009 dan tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009.
Ke 14 warkat itu, masing-masing dikeluarkan tujuh warkat oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta yang berkantor di Plaza Bapindo. Tujuh warkat lainnya tertanggal yang sama dan jatuh temponya sama, dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Kedua Cabang Bank Mandiri itu masing-masing deposito berjumlah Rp220 miliar. “Berati ada deposito sebanyak Rp440 miliar bila keduanya dijumlahkan,” kata Alfian.
Yang paling aneh lagi, kata Alfian, pada 4 Mei 2009, Bupati dan Wabup Aceh Utara masing-masing memerintahkan Bank Mandiri Cabang Jelambar untuk memindahkan uang jatuh tempo itu ke Bank Mandiri, tetapi dengan cabang yang berbeda. Wabup mengeluarkan surat nomor: Ku900/12/2009 memerintah Bank Mandiri KCP Jelambar, memindah uang Pemda Rp220 miliar ke Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Kota, Jalan Taman Setasiun No 2 Jakarta.
Pada tanggal yang sama, Bupati Ilyas A Hamid mengeluarkan surat nomor; Ku.900/12a/2009 yang memerintah Bank Mandiri Jelambar untuk memindahkan deposito jatuh tempo senilai Rp220 miliar ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Bupati juga membuat surat ke Mandiri Cabang Sudirman pada tanggal yang sama untuk menempatkan deposito senilai Rp220milyar di bank tersebut.
Antara surat Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Alfian, dasar hukumnya berbeda walaupun dikeluarkan pada tanggal yang sama. Surat Bupati dasar hukumnya dituliskan, ‘PP.No.39 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 3 tahun 2009’. Pada surat Wabup yang juga ke Bank Mandiri Jelambar, dasar hukumnya ‘Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2008’. “Yang berbeda adalah nomor dan tahun Peraturan Bupati. Kedua surat itu tanpa paraf satupun. Namun surat Wabup diberi cap Bupati Aceh Utara. Sedangkan surat Bupati baik Ke Bank Mandiri Jelambar maupun Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tanpa dibubuhi cap,” katanya.
Aneh, kata Alfian, kedua bank yang ditunjuk itu masing mengeluarkan warkat, yaitu Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tujuh warkat dengan jumlah rp220 miliar. Mandiri Cabang Jakarta Plaza Bapindo, tujuh warkat juga berjumlah Rp220 miliar. “Tidak jelas darimana uang yang tercatat di 14 bilyet atau warkat itu. Karena kedua pimpinan daerah itu memerintah Bank Mandiri Jelambar memindahkan uang yang hanya berjumlah Rp220 miliar. Pertanyaannya, kenapa bila dijumlah di 14 warkat itu menjadi Rp440 miliar. Padahal ke 14 warkat itu dibukukan pada tanggal4 Mei 2009 dan jatuh temponya juga sama, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009,” katanya. Di kedua Bank Mandiri ini, katanya, bunganya menjadi 11,5% per tahun, lebih tinggi 1% dari Bank Mandiri Jelambar.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, Jafaruddin Abdullah, beberapa kali dihubungi ke telepon genggamnya, tidak aktif. Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin menyatakan, “Yang telah kita lakukan (deposito dana di bank luar Aceh) sudah berjalan secara normal, sebagaimana yang telah berlangsung beberapa tahun lalu, sebelum kami menjabat di Aceh Utara.”
Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan termasuk Harian Aceh di ruang kerjanya, 18 Mei lalu.
Menurut Wabup Syarifuddin, uang rakyat Aceh Utara senilai Rp220 miliar ditempatkan di Bank Mandiri Jelambar sejak 2 Februari 2009, selama tiga bulan. Bunga di Bank Mandiri itu, katanya, diperoleh sebesar 10,5 persen. “Dana tersebut didepositokan, supaya bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah), daripada dibiarkan diam begitu saja,” katanya.
Syarifuddin mengakui dirinya yang menandatangani semua warkat deposito atas dasar rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Jika pun ada perintah yang lain, kata dia, itu bukan tanda tangan dirinya. “Dalam hal ini saya dan Bupati siap memberikan keterangan apabila diminta oleh Polda Metro Jaya. Saya kira sangat wajar dimintai keterangan, karena kita yang punyai dana itu,” katanya.(nsy/mur)
BOBOLNYA DEPOSITO ACEH UTARA DI BANK MANDIRI JELAMBAR
Realita di Balik Bobolnya Deposito Aceh Utara (1): Ketika Fakta Didustai...
Thursday, 11 June 2009 03:42
Bupati, Wakil Bupati, dan pengacara Pemkab Aceh Utara sepakat membantah keterlibatan mereka dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Hasil penelusuran Harian Aceh, besar kemungkinan kasus ini melibatkan petinggi Aceh Utara secara sistematis. Berikut ini penelusuran Harian Aceh terhadap kasus tersebut yang akan disajikan dalam beberapa tulisan. Andalah sebagai pembaca yang berhak menilai. Selamat membaca.
‘Bek ta meurakan ngen si paleh, atra teuh abeh geutanyoe papa’, demikian salah satu syair lagu Aceh yang sudah amat populer.
Kasus pembobolan deposito Aceh Utara tampaknya lebih karena keluguan pimpinan eksekutif di ‘Bumi Gas’ itu. Keluguan yang kemudian dijerumuskan oleh orang-orang dekatnya. Retorikanya adalah demi ini dan itu yang semuanya bermuara atas nama keberhasilan kepemimpinan mereka. Bila toh kemudian mereka terperosok dalam lubang maut, itu pun tak lepas dari skenario yang disusun para opurtunis di sekitar kekuasaan.
Dari penelusuran dan telaah Harian Aceh, kasus pembobolan deposito terjadi secara sistematis dan direncanakan dengan baik. Dari bukti yang berhasil ditemukan, sinyalemen itu sangat kuat. Berikut ini surat-surat yang terkait dengan deposito itu sejak wacana pemindahan terjadi.
Pada tanggal 29 Januari 2009, Bupati Aceh Utara menyurati Kepala Bagian Keuangan Setdakab Aceh Utara. Surat bernomor: 900/0080/2009 itu mengenai pemindahan dana Kas Daerah. Isi lengkapnya secara persis, “Dalam rangka manajemen kas, maka diharapkan kepada Saudara agar dapat memindahbukukan dana kas daerah dari rekening giro/deposito an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Lhokseumawe untuk didepositokan pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”
Surat itu ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, tanpa cap, dan hanya diparaf Sekda. Biasanya surat seperti itu harus diparaf Asisten dan salah satu Kabag di Sekretariat Daerah. Keanehan lain dari surat ini adalah struktur bahasa dan kalimatnya tidak lazim seperti surat birokrasi lainnya. Contohnya, pada penulisan, “an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”. Singkatan ‘an’. jelas tidak lazim digunakan dalam batang tubuh surat-surat resmi.
Surat Bupati Aceh Utara ke Kabag Keuangan selaku BUD ini dengan jelas menyebutkan pemindahan uang dari BPD untuk didepositokan ke Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Anehnya, uang ini tidak didepositokan di bank itu. Buktinya, ternyata uang itu dideppositokan di Bank Mandiri Jelambar sejak tanggal 4 Februari 2009. Atau tujuh hari setelah surat Bupati itu dikeluarkan. Bukti tidak adanya deposito di Bank Mandiri Lhokseumawe juga terlihat pada berita acara serah terima Kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani kepada Zulhafni, tertanggal 9 Februari 2009. Di berita acara serah terima itu tertulis di nomor urut 7, PT. Bank Mandiri Cab Lhokseumawe No Rek 10 5000 422 5771 Rp 175.324.453,84.
Tidak jelas bagaimana ceritanya surat itu tidak dipatuhi. Yang jelas surat tanpa tembusan itu awal dari proses berpindahnya uang itu dari BPD.
Pada tanggal 30 Januari 2009 atau satu hari setelah surat tadi, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan surat ke BPD Cabang Lhokseumawe. Surat bernomor Ku.900/012/2009. Hal surat tersebut ditulis: pemindahan rekening giro an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka diharapkan kepada saudara agar dapat memindahbukukan rekening giro AC Nomor 030.01.02.803.001-2 an. Pemerintah Kabupaten Acah Utara pada Bank Saudara ke Rekening Giro AC Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini diparaf tiga orang termasuk Sekdakab. Anehnya surat ini tanpa cap walaupun dikirim ke instansi lain. Tembusan surat ini ditujukan ke Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe.
Seperti surat sebelumnya, surat ini juga berbahasa rancu. Penggunaan huruf kapital dan tanda baca sangat asal-asalan. Contohnya, “Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka”. Tanda titik diberikan setelah spasi. Kalimat baru, ditulis bukan langsung setelah titik tapi juga diberi spasi, baru ditulis ‘maka’. Seharusnya kata ‘maka’ pada huruf ‘m’ harus menggunakan huruf kapital karena permulaan kalimat atau setelah titik.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Februari 2009, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan dua surat yang berbeda. Dikatakan berbeda, karena nomornya memang berbeda walaupun ditujukan dan maksudnya sama. Surat yang pertama bernomor: Ku.900/014/2009 ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat itu: Pemindahan Rekening Giro Ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 , maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahbukukan rekening giro AC. Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap, dan hanya diparaf dua orang minus Sekda. Surat ini terasa aneh, karena memerintahkan pemindahan dari rekening giro tanpa menyebut ke mana tujuannya. Tapi pada paragraf kedua, memerintahkan deposito itu diberi bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.
Surat yang kedua juga bertanggal 2 Februari 2009 kembali ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat ini juga Pemindahan Rekening Giro ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Surat bernomor: Ku.900/019/2009, isinya, “Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008, maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahkan rekening giro Ac. Nomor 105.000.422.577-1 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe ke deposito pada PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar - Jakarta sebesar Rp.220.000.000.000,00 (Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap. Bila surat di atas minus paraf Sekda, maka surat ini diparaf Sekda, tanpa paraf yang lain. Tembusan surat ini ditujukan ke PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta.
Pada paragraf yang kedua dari surat ini terkesan sangat aneh, karena meminta bunga special rate dalam jangka per bulan kepada Bank Mandiri Lhokseumawe. Padahal surat itu memerintahkan bank tersebut memindahkan uang yang ada pada mereka ke Bank Mandiri Jelambar. Seharusnya, permintaan itu ditujukan ke Bank Mandiri Jelambar, bukan ke Bank Mandiri Lhokseumawe, karena uang itu didepositokan di Bank Mandiri Jelambar.
Surat itu dan surat tertanggal yang sama di atas mengandung banyak keanehan karena spasi dan tata bahasanya salah serta tidak baku. Ini menandakan bahwa surat surat itu dibuat oleh orang di luar tubuh birokrasi Aceh Utara. Surat pertama pada tanggal tersebut nomor: ‘014’ ditulis tangan. Pada surat yang kedua, nomor: ‘019’ langsung ketikan komputer. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Karena penomoran surat di Bagian Hukum Setdakab selalu menggunakan tulis tangan.
Sumber di Bank Mandiri Lhokseumawe mengatakan, tidak pernah menerima kedua surat itu. ”Penarikan dilakukan melalui cek, untuk apa pakai surat perintah. Selama cek itu kami yakini benar maka langsung dicairkan walaupun tanpa surat perintah,” jelas sumber itu.(mur/nsy
Thursday, 11 June 2009 03:42
Bupati, Wakil Bupati, dan pengacara Pemkab Aceh Utara sepakat membantah keterlibatan mereka dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Hasil penelusuran Harian Aceh, besar kemungkinan kasus ini melibatkan petinggi Aceh Utara secara sistematis. Berikut ini penelusuran Harian Aceh terhadap kasus tersebut yang akan disajikan dalam beberapa tulisan. Andalah sebagai pembaca yang berhak menilai. Selamat membaca.
‘Bek ta meurakan ngen si paleh, atra teuh abeh geutanyoe papa’, demikian salah satu syair lagu Aceh yang sudah amat populer.
Kasus pembobolan deposito Aceh Utara tampaknya lebih karena keluguan pimpinan eksekutif di ‘Bumi Gas’ itu. Keluguan yang kemudian dijerumuskan oleh orang-orang dekatnya. Retorikanya adalah demi ini dan itu yang semuanya bermuara atas nama keberhasilan kepemimpinan mereka. Bila toh kemudian mereka terperosok dalam lubang maut, itu pun tak lepas dari skenario yang disusun para opurtunis di sekitar kekuasaan.
Dari penelusuran dan telaah Harian Aceh, kasus pembobolan deposito terjadi secara sistematis dan direncanakan dengan baik. Dari bukti yang berhasil ditemukan, sinyalemen itu sangat kuat. Berikut ini surat-surat yang terkait dengan deposito itu sejak wacana pemindahan terjadi.
Pada tanggal 29 Januari 2009, Bupati Aceh Utara menyurati Kepala Bagian Keuangan Setdakab Aceh Utara. Surat bernomor: 900/0080/2009 itu mengenai pemindahan dana Kas Daerah. Isi lengkapnya secara persis, “Dalam rangka manajemen kas, maka diharapkan kepada Saudara agar dapat memindahbukukan dana kas daerah dari rekening giro/deposito an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Lhokseumawe untuk didepositokan pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”
Surat itu ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, tanpa cap, dan hanya diparaf Sekda. Biasanya surat seperti itu harus diparaf Asisten dan salah satu Kabag di Sekretariat Daerah. Keanehan lain dari surat ini adalah struktur bahasa dan kalimatnya tidak lazim seperti surat birokrasi lainnya. Contohnya, pada penulisan, “an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”. Singkatan ‘an’. jelas tidak lazim digunakan dalam batang tubuh surat-surat resmi.
Surat Bupati Aceh Utara ke Kabag Keuangan selaku BUD ini dengan jelas menyebutkan pemindahan uang dari BPD untuk didepositokan ke Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Anehnya, uang ini tidak didepositokan di bank itu. Buktinya, ternyata uang itu dideppositokan di Bank Mandiri Jelambar sejak tanggal 4 Februari 2009. Atau tujuh hari setelah surat Bupati itu dikeluarkan. Bukti tidak adanya deposito di Bank Mandiri Lhokseumawe juga terlihat pada berita acara serah terima Kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani kepada Zulhafni, tertanggal 9 Februari 2009. Di berita acara serah terima itu tertulis di nomor urut 7, PT. Bank Mandiri Cab Lhokseumawe No Rek 10 5000 422 5771 Rp 175.324.453,84.
Tidak jelas bagaimana ceritanya surat itu tidak dipatuhi. Yang jelas surat tanpa tembusan itu awal dari proses berpindahnya uang itu dari BPD.
Pada tanggal 30 Januari 2009 atau satu hari setelah surat tadi, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan surat ke BPD Cabang Lhokseumawe. Surat bernomor Ku.900/012/2009. Hal surat tersebut ditulis: pemindahan rekening giro an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka diharapkan kepada saudara agar dapat memindahbukukan rekening giro AC Nomor 030.01.02.803.001-2 an. Pemerintah Kabupaten Acah Utara pada Bank Saudara ke Rekening Giro AC Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini diparaf tiga orang termasuk Sekdakab. Anehnya surat ini tanpa cap walaupun dikirim ke instansi lain. Tembusan surat ini ditujukan ke Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe.
Seperti surat sebelumnya, surat ini juga berbahasa rancu. Penggunaan huruf kapital dan tanda baca sangat asal-asalan. Contohnya, “Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka”. Tanda titik diberikan setelah spasi. Kalimat baru, ditulis bukan langsung setelah titik tapi juga diberi spasi, baru ditulis ‘maka’. Seharusnya kata ‘maka’ pada huruf ‘m’ harus menggunakan huruf kapital karena permulaan kalimat atau setelah titik.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Februari 2009, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan dua surat yang berbeda. Dikatakan berbeda, karena nomornya memang berbeda walaupun ditujukan dan maksudnya sama. Surat yang pertama bernomor: Ku.900/014/2009 ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat itu: Pemindahan Rekening Giro Ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 , maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahbukukan rekening giro AC. Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap, dan hanya diparaf dua orang minus Sekda. Surat ini terasa aneh, karena memerintahkan pemindahan dari rekening giro tanpa menyebut ke mana tujuannya. Tapi pada paragraf kedua, memerintahkan deposito itu diberi bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.
Surat yang kedua juga bertanggal 2 Februari 2009 kembali ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat ini juga Pemindahan Rekening Giro ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Surat bernomor: Ku.900/019/2009, isinya, “Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008, maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahkan rekening giro Ac. Nomor 105.000.422.577-1 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe ke deposito pada PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar - Jakarta sebesar Rp.220.000.000.000,00 (Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap. Bila surat di atas minus paraf Sekda, maka surat ini diparaf Sekda, tanpa paraf yang lain. Tembusan surat ini ditujukan ke PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta.
Pada paragraf yang kedua dari surat ini terkesan sangat aneh, karena meminta bunga special rate dalam jangka per bulan kepada Bank Mandiri Lhokseumawe. Padahal surat itu memerintahkan bank tersebut memindahkan uang yang ada pada mereka ke Bank Mandiri Jelambar. Seharusnya, permintaan itu ditujukan ke Bank Mandiri Jelambar, bukan ke Bank Mandiri Lhokseumawe, karena uang itu didepositokan di Bank Mandiri Jelambar.
Surat itu dan surat tertanggal yang sama di atas mengandung banyak keanehan karena spasi dan tata bahasanya salah serta tidak baku. Ini menandakan bahwa surat surat itu dibuat oleh orang di luar tubuh birokrasi Aceh Utara. Surat pertama pada tanggal tersebut nomor: ‘014’ ditulis tangan. Pada surat yang kedua, nomor: ‘019’ langsung ketikan komputer. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Karena penomoran surat di Bagian Hukum Setdakab selalu menggunakan tulis tangan.
Sumber di Bank Mandiri Lhokseumawe mengatakan, tidak pernah menerima kedua surat itu. ”Penarikan dilakukan melalui cek, untuk apa pakai surat perintah. Selama cek itu kami yakini benar maka langsung dicairkan walaupun tanpa surat perintah,” jelas sumber itu.(mur/nsy
KASUS BOBOLNYA DANA PEMKAB ACEH UTARA DI BANK MANDIRI JELAMBAR
‘Tak Ada Alasan Menggugat Bank’
Thursday, 11 June 2009 03:48
(vivanews.com)Banda Aceh Harian Aceh - Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Utara menemui direksi Bank Mandiri pusat di Jakarta, Rabu (10/6). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa yang menyelamatkan uang Aceh Utara dari pembobolan itu justru Bank Mandiri pusat, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab Aceh Utara untuk menggugat pihak bank.
Hasil pertemuan itu juga terungkap bahwa sampai saat ini pihak Pemkab Aceh Utara belum melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait pembobolan tersebut. Selain itu, Bank Mandiri juga menyatakan, bunga Bank Mandiri baik di Jakarta maupun di Aceh sama, sehingga tidak ada alasan bahwa memindahkan uang ke luar Aceh karena di Jakarta bunganya lebih tinggi. Sebab, bunga bank ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah.
“Yang menyelamatkan uang (yang bobol) itu adalah Bank Mandiri pusat, jadi tidak ada alasan menuntut atau menggugat pihak bank. Bank Mandiri pusat menemukan adanya transaksi tidak wajar, kenapa dalam satu hari uang Pemda ditransfer ke rekening lain yang jumlah rekeningnya cukup banyak, dan bukan ke rekening Pemda. Makanya uang itu diblokir untuk diselamatkan pada tanggal 8 Mei 2009,” kata Jailani SH, Wakil Ketua Pansus DPRK Aceh Utara yang menghubungi Harian Aceh, kemarin siang, setelah pihaknya menemui direksi Bank Mandiri pusat.
Jailani menyebutkan, dalam pertemuan tersebut Pansus DPRK Aceh Utara diterima oleh Bambang Setiawan, salah satu direksi Bank Mandiri pusat yang ditemani oleh tujuh staf bank tersebut. “Temuan pihak Bank Mandiri pusat, ternyata yang menempatkan deposito yang mencairkan uang itu melalui transaksi tidak normal. Dan, pihak Bank Mandiri pusat telah beritikad baik menyelamatkan uang Pemda Aceh Utara,” katanya.
Menurut Jailani, yang selama ini berkembang di kalangan publik telah terjadi pemutarbalikkan fakta dari kasus pidana kepada kesalahan administrasi bank. Namun, katanya, dengan temuan Pansus DPRK dari Bank Mandiri pusat itu dengan sendirinya telah terungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Jadi, kita minta kepada oknum-oknum yang punya kepentingan tertentu, jangan kaburkan informasi kepada publik. Seperti selama ini yang minta Pansus DPRK dibubarkan dan meminta Pemkab agar menggugat Bank Mandiri. Itu informasi yang menyesatkan, sudah lari dari persoalan yang sebenarnya,” kata politisi PBR ini.
Belum Koordinasi
Anehnya, kata Jailani, sampai saat ini Pemkab Aceh Utara belum berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait bobolnya uang rakyat itu. Hal ini, kata dia, diakui oleh direksi bank tersebut kepada Pansus DPRK. Seharusnya, kata dia, pihak Pemkab langsung berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat, karena uang yang bobol tidak sedikit. “Mengapa pihak Pemkab Aceh Utara tidak koordinasi dengan Bank Mandiri pusat, ini perlu kita pertanyakan,” katanya.
Menurut Bank Mandiri pusat, lanjut Jailani, bunga Bank Mandiri di Jakarta dengan di Aceh sama. Karena bunga itu ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah. “Bunga Bank Mandiri di Papua pun sama dengan bunga bank di Jakarta. Jadi tidak ada alasan menyimpan uang ke Bank Mandiri Jelambar karena tinggi bunga untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah). Yang menentukan bunga Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah,” kata Jailani yang juga anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara.
Jailani mencurigai ada alasan lain di balik kebijakan pemindahan dana deposito Aceh Utara dari bank di Aceh ke Jakarta. “Pasti ada faktor X, dan itu harus kita pertanyakan kepada pihak eksekutif, ada apa sebenarnya. Jujur sajalah, jangan lagi pakai akal-akalan untuk mencari pembenaran yang dapat mengelabui publik,” katanya.
Pengamat perbankkan, Irfan Sofni juga menyatakan bahwa bunga dari deposito Bank Mandiri sama besarnya jika disimpan di seluruh Indonesia. Karena, kata dia, yang menentukan bunga dari uang Rp220 miliar itu adalah direksi Bank Mandiri pusat.
Namun, kata Irfan Sofni, jika pihak kepolisian dapat membuktikan Surat Deposito Berjangka yang dikeluarkan Bank Mandiri Jelambar ternyata palsu maka pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut 100 persen ke Pemda Aceh Utara.
“Perbankan punya peraturan umum. Jika bank terbukti mengeluarkan SDB palsu atau uangnya tidak ada lagi di bank maka pihak bank wajib mengembalikan dana pemda 100 persen,” ujar Irfan, Rabu (10/6).
Menurut Irfan, peraturan ganti rugi pihak bank kepada nasabah adalah peraturan resmi yang harus dilakukan ketika tindakan mereka merugikan nasabah. “Jadi, Pemda Aceh Utara tidak perlu melakukan tuntutan terhadap bank. Jika terbukti palsu, bank harus bertanggung jawab dengan mengganti rugi sesuai peraturan perbankan,” sebutnya.
Sementara pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan Pemda berhak menuntut pimpinan bank apabila terbukti memalsukan SBD. Namun, kata Mawardi, pihak kepolisian harus teliti menyelidiki pemalsuan SBD tersebut apakah hanya dilakukan oleh pimpinan bank atau mungkin juga terlibat pihak Pemda yang dilakukan secara bersama dan terencana dengan baik.
“Modus ini memang sangat rumit. Ada SDB asli tapi palsu. Meskipun ditandatangani oleh pimpinan bank namun tidak ada uangnya, sehingga Pemda dapat menuntut pihak bank karena mengeluarkan SDB aspal,” ujar Mawardi.
Pimpinan Bank Indonesia (BI) Cabang Banda Aceh, Mahdi Abdullah mengatakan tidak mungkin dalam sistem perbankan modern warkat (surat perjanjian) dan tanda tangan dapat dipalsukan oleh nasabah. “Tidak mungkin warkat dan tanda tangan nasabah bank dapat dipalsukan. Karena, selain diperiksa oleh beberapa petugas di bank tersebut juga ada sistem modern di bank yang memeriksanya,” ujar Mahdi.
Mahdi juga menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bobolnya kas Aceh Utara yang disimpan di Bank Mandiri. Sistem perbankan saat ini sudah sangat baik, sehingga tidak perlu meragukan jaminan penempatan uang di bank.(sny/kar
Thursday, 11 June 2009 03:48
(vivanews.com)Banda Aceh Harian Aceh - Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Utara menemui direksi Bank Mandiri pusat di Jakarta, Rabu (10/6). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa yang menyelamatkan uang Aceh Utara dari pembobolan itu justru Bank Mandiri pusat, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab Aceh Utara untuk menggugat pihak bank.
Hasil pertemuan itu juga terungkap bahwa sampai saat ini pihak Pemkab Aceh Utara belum melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait pembobolan tersebut. Selain itu, Bank Mandiri juga menyatakan, bunga Bank Mandiri baik di Jakarta maupun di Aceh sama, sehingga tidak ada alasan bahwa memindahkan uang ke luar Aceh karena di Jakarta bunganya lebih tinggi. Sebab, bunga bank ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah.
“Yang menyelamatkan uang (yang bobol) itu adalah Bank Mandiri pusat, jadi tidak ada alasan menuntut atau menggugat pihak bank. Bank Mandiri pusat menemukan adanya transaksi tidak wajar, kenapa dalam satu hari uang Pemda ditransfer ke rekening lain yang jumlah rekeningnya cukup banyak, dan bukan ke rekening Pemda. Makanya uang itu diblokir untuk diselamatkan pada tanggal 8 Mei 2009,” kata Jailani SH, Wakil Ketua Pansus DPRK Aceh Utara yang menghubungi Harian Aceh, kemarin siang, setelah pihaknya menemui direksi Bank Mandiri pusat.
Jailani menyebutkan, dalam pertemuan tersebut Pansus DPRK Aceh Utara diterima oleh Bambang Setiawan, salah satu direksi Bank Mandiri pusat yang ditemani oleh tujuh staf bank tersebut. “Temuan pihak Bank Mandiri pusat, ternyata yang menempatkan deposito yang mencairkan uang itu melalui transaksi tidak normal. Dan, pihak Bank Mandiri pusat telah beritikad baik menyelamatkan uang Pemda Aceh Utara,” katanya.
Menurut Jailani, yang selama ini berkembang di kalangan publik telah terjadi pemutarbalikkan fakta dari kasus pidana kepada kesalahan administrasi bank. Namun, katanya, dengan temuan Pansus DPRK dari Bank Mandiri pusat itu dengan sendirinya telah terungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Jadi, kita minta kepada oknum-oknum yang punya kepentingan tertentu, jangan kaburkan informasi kepada publik. Seperti selama ini yang minta Pansus DPRK dibubarkan dan meminta Pemkab agar menggugat Bank Mandiri. Itu informasi yang menyesatkan, sudah lari dari persoalan yang sebenarnya,” kata politisi PBR ini.
Belum Koordinasi
Anehnya, kata Jailani, sampai saat ini Pemkab Aceh Utara belum berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait bobolnya uang rakyat itu. Hal ini, kata dia, diakui oleh direksi bank tersebut kepada Pansus DPRK. Seharusnya, kata dia, pihak Pemkab langsung berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat, karena uang yang bobol tidak sedikit. “Mengapa pihak Pemkab Aceh Utara tidak koordinasi dengan Bank Mandiri pusat, ini perlu kita pertanyakan,” katanya.
Menurut Bank Mandiri pusat, lanjut Jailani, bunga Bank Mandiri di Jakarta dengan di Aceh sama. Karena bunga itu ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah. “Bunga Bank Mandiri di Papua pun sama dengan bunga bank di Jakarta. Jadi tidak ada alasan menyimpan uang ke Bank Mandiri Jelambar karena tinggi bunga untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah). Yang menentukan bunga Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah,” kata Jailani yang juga anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara.
Jailani mencurigai ada alasan lain di balik kebijakan pemindahan dana deposito Aceh Utara dari bank di Aceh ke Jakarta. “Pasti ada faktor X, dan itu harus kita pertanyakan kepada pihak eksekutif, ada apa sebenarnya. Jujur sajalah, jangan lagi pakai akal-akalan untuk mencari pembenaran yang dapat mengelabui publik,” katanya.
Pengamat perbankkan, Irfan Sofni juga menyatakan bahwa bunga dari deposito Bank Mandiri sama besarnya jika disimpan di seluruh Indonesia. Karena, kata dia, yang menentukan bunga dari uang Rp220 miliar itu adalah direksi Bank Mandiri pusat.
Namun, kata Irfan Sofni, jika pihak kepolisian dapat membuktikan Surat Deposito Berjangka yang dikeluarkan Bank Mandiri Jelambar ternyata palsu maka pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut 100 persen ke Pemda Aceh Utara.
“Perbankan punya peraturan umum. Jika bank terbukti mengeluarkan SDB palsu atau uangnya tidak ada lagi di bank maka pihak bank wajib mengembalikan dana pemda 100 persen,” ujar Irfan, Rabu (10/6).
Menurut Irfan, peraturan ganti rugi pihak bank kepada nasabah adalah peraturan resmi yang harus dilakukan ketika tindakan mereka merugikan nasabah. “Jadi, Pemda Aceh Utara tidak perlu melakukan tuntutan terhadap bank. Jika terbukti palsu, bank harus bertanggung jawab dengan mengganti rugi sesuai peraturan perbankan,” sebutnya.
Sementara pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan Pemda berhak menuntut pimpinan bank apabila terbukti memalsukan SBD. Namun, kata Mawardi, pihak kepolisian harus teliti menyelidiki pemalsuan SBD tersebut apakah hanya dilakukan oleh pimpinan bank atau mungkin juga terlibat pihak Pemda yang dilakukan secara bersama dan terencana dengan baik.
“Modus ini memang sangat rumit. Ada SDB asli tapi palsu. Meskipun ditandatangani oleh pimpinan bank namun tidak ada uangnya, sehingga Pemda dapat menuntut pihak bank karena mengeluarkan SDB aspal,” ujar Mawardi.
Pimpinan Bank Indonesia (BI) Cabang Banda Aceh, Mahdi Abdullah mengatakan tidak mungkin dalam sistem perbankan modern warkat (surat perjanjian) dan tanda tangan dapat dipalsukan oleh nasabah. “Tidak mungkin warkat dan tanda tangan nasabah bank dapat dipalsukan. Karena, selain diperiksa oleh beberapa petugas di bank tersebut juga ada sistem modern di bank yang memeriksanya,” ujar Mahdi.
Mahdi juga menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bobolnya kas Aceh Utara yang disimpan di Bank Mandiri. Sistem perbankan saat ini sudah sangat baik, sehingga tidak perlu meragukan jaminan penempatan uang di bank.(sny/kar
BUPATI ACEH UTARA AKAN MENUNTUT BANK MANDIRI
‘Harga Diri Bupati Aceh Utara Rp500 M’, TAPPE Dibubarkan dan Janji Tidak Main Golf
Thursday, 11 June 2009 04:21
Ilyas PaseLhokseumawe Harian Aceh - Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid menyatakan akan menuntut harga dirinya pada Bank Mandiri senilai Rp500 miliar. Pasalnya, kata Bupati, harga dirinya sudah tercemar akibat kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar.
Ilyas A Hamid mengatakan itu dalam pertemuan dengan seratusan mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe di gedung Cut Mutia, kompleks perumahan karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Krueng Geukuh Aceh Utara, Rabu (10/6). Dalam pertemuan itu, Bupati Ilyas Hamid tampak ditemani Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudra Pase Tgk Zulkarnaini Hamzah dan sejumlah petinggi KPA tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Ilyas Hamid juga menyatakan membubarkan Tim Asistensi Percepatan Pemberdayaan Ekonomi (TAPPE) Aceh Utara dan memberhentikan Yunus A Gani Kiran dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Mon Pase. Bupati yang maju dari jalur independen ini juga berjanji, ke depan tidak akan main golf lagi.
Secara gentleman, di hadapan mahasiswa, Bupati Ilyas Hamid mengakui bahwa pemindahan dana deposito dari Aceh Utara ke Jakarta tanpa memberitahukan DPRK Aceh Utara. Alasannya, karena ia sudah meminta pendapat konsultan hukumnya, yakni Yunus Kiran.
Harga Diri
“Harga diri saya yang selama terjadi jebolnya kas daerah ini, saya akan tuntut Bank Mandiri. Dan, saya sampaikan pada pengacara saya, tadi malam (Selasa malam—red), harga diri saya selama ini saya hargakan Rp500 miliar. Jadi, lain daripada kas darah plus bunga, Rp500 miliar,” kata Bupati Ilyas A Hamid yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Menurut Bupati, ia akan menuntut harga dirinya pada Bank Mandiri karena akibat kasus bobolnya deposito Aceh Utara, dirinya merasakan namanya amat tercemar. “Akibat daripada malu yang sudah saya rasa. Di mana masyarakat, mahasiswa, santri turun ke lapangan mengatakan Bupati pencuri, perampok harta rakyat, ditulis di spanduk, di pintu mobil, dan di tempat lainnya,” kata Ilyas Hamid.
Bupati yang berlatar belakang eks kombatan ini mengatakan, tentang keterlibatan dirinya dalam wilayah deposito dari Lhokseumawe ke Jelambar, itu bukan wilayah salah. “Wilayah salah adalah wilayah jebol. Jebol itu seperti kita menitip uang di rumah orang. Dicuri, tanggung jawab yang punya rumah,” katanya.
Pemkab Aceh Utara, lanjut Bupati, tidak pernah membuka nomor rekening di Jakarta, dan tidak mengirim nomor rekening untuk menerima aliran dana yang dicairkan oleh pembobol bank. “Itu tidak pernah kita kirim. Seharusnya, bila mau dicairkan uang, harus melalui rekening di Lhokseumawe, melalui bank-bank yang ada di Lhokseumawe. Dan, biasanya bank berkonsultasi dengan kita dua sampai tiga kali, mengcrosschek dulu sebelum dicairkan. Bahkan kadang-kadang kita harus ke bank dulu. Tapi pencairan yang Rp220 miliar itu, mereka tidak pernah konsultasi dan tanpa persetujuan kita. Maka kita tuntut Bank Mandiri agar secepatnya mengembalikan uang Rp220 miliar plus bunganya,” kata Ilyas Hamid.
Menurut dia, paskabobolnya uang rakyat Aceh Utara, sudah dua kali Bank Mandiri melobi dan menelpon kuasa hukum Pemkab Aceh Utara untuk diajak bernegosiasi. “Saya bilang, kembalikan uang dulu baru kia negosiasi. Saya akan tuntut dan saya minta dukungan saudara (mahasiswa),” kata Bupati yang akrab disapa Ilyas Pase ini.
Bupati Ilyas Hamid mengaku tidak pernah merasa terkait dengan kasus pebobolan itu, makanya ia tidak pernah merasa salah. “Kalau saya terlibat, tidak perlu kalian tuntut, akan turun pihak kepolisian. Aturan jalan terus, polisi menyita semua aliran uang yang dibobol itu. Tadi malam saya terima laporan, uang yang dikumpulkan itu sudah Rp200 miliar. Jadi polisi bekerja terus. Saya tidak pernah membela, siapapun yang menerima aliran, proses sesuai aturan,” katanya.
TAPPE dan PDAM
Menurut Bupati Ilyas Hamid, TAPPE Aceh sudah dibubarkan secara resmi. Terkait hal itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah Aceh Utara untuk menindaklanjuti kebijakan pembubaran Tim Asistensi tersebut. “TAPPE kita bubarkan, saya sudah perintah Sekda,” kata Bupati yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Sedangkan terkait jabatan Yunus Kiran sebagai Dirut PDAM Tirta Mon Pase, menurut Bupati Ilyas Hamid, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Bupati meminta bantuan Ketua KPA Wilayah Pase Tgk Zulkarnaini Hamzah untuk mencari calon Dirut PDAM yang baru. Sebagaimana diketahui, Yunus Kiran sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena ikut terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar.
Ditanya terkait permintaan Bupati agar membantu mencari calon Dirut PDAM Tirta Mon Pase yang baru, Ketua KPA Tgk Zulkarnaini Hamzah mengatakan, hal itu masih butuh waktu dan proses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau diminta masukan pada kami, maka saran saya calon yang akan diberikan amanah itu harus yang paling tepat duduk di situ, yang baik, supaya tidak ada lagi terjadi hal-hal seperti yang sebelumnya. Yang sudah-sdah itu tidak kita inginkan, namun terjadi,” kata Tgk Zulkarnaini saat dicegat seusai pertemuan Bupati Aceh Utara dengan kalangan mahasiswa itu.
Main Golf
Menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa, Isbahanur, terkait kebiasaan bermain golf, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, “Kalau ada kepentingan rakyat, tidak pernah saya main golf. Karena ada orang peuteupat 2 + 2 = 5, maka lebih baik saya main golf. Tapi, ke depan saya tidak main golf,” katanya yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Terkait pertanyaan Isbahanur, mengapa Tim Asistensi dilibatkan dalam penempatan deposito, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, tidak melibatkan Tim Asistensinya. “Yang saya libatkan Wabup. Wabup itu kan staf saya, apa tidak boleh saya melibatkannya,” kata Bupati balik bertanya kepada mahasiswa.
Pemberitahuan ke DPRK
Mahasiswa lainnya, Habibilah mempertanyakan kepada Bupati Ilyas Hamid apakah pemindahan dana deposito Aceh Utara ke Jakarta disertai dengan pemberitahuan kepada DPRK. Menanggapi hal ini, Bupati mengatakan, “Nggak pernah. Kenapa? Karena saya sudah tanya konsultan hukum kita. Katanya, tidak harus beritahu. Kalau aturannya harus beritahu, berarti yang salah konsultan hukum,” katanya.
Habibilah menanggapi penjelasan Bupati Ilyas Hamid itu dengan mengatakan, “Penguasa anggaran daerah, bupati. Kalau konsultan hukum tak tahu aturan, pindahkan, seret saja,” katanya. Saat ditanyakan oleh sejumlah mahasiswa, siapa konsultan hukum yang dimaksud oleh Bupati Ilyas Hamid, ia malah balik bertanya, “Menurut kalian siapa”. Lalu, mahasiswa secara serentak menjawab, “Yunus Kiran”. Bupati Ilyas Hamid mengiyakan. “Kalau konsultan hukum kita itu menipu saya, berarti yang terjadi malah dia menipu dirinya sendiri. Itu lebih berani dari mafia-mafia lain,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Habibilah juga mempertanyakan kepada Bupati Ilyas Hamid, apakah ada yang lain selain dana Rp220 miliar yang didepositokan ke luar Aceh. “Sebelum bermasalah, ngomong saja. Karena kami pun baru tahu ada dana Aceh Utara yang didepositokan ke luar Aceh, karena terjadinya pembobolan itu,” kata Habibillah yang disambut tepuk tangan sebagai bentuk dukungan dari rekan-rekannya.
Menurut Habibilah, aksi mahasiswa adalah gerakan moral, bukan gerakan politik. Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak hanya meminta pertanggungjawaban satu pihak, tapi semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik pihak Pemkab Aceh Utara, DPRK, dan Bank Mandiri.
Silaturrahmi
Sementara itu, Ketua KPA Wilayah Samudra Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah mengatakan, kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya sekadar untuk bersilaturrahmi dengan kalangan mahasiswa. “Kami hadir kemari untuk slaturahmi degan para mahasiswa, itu intinya. Dan, tadi pemerintah kan berdialog dengan para mahasiswa Aceh Utara,” katanya saat ditemui seusai pertemuan tersebut.
Terkait kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar, Tgk Zulkarnaini Hamzah menilai, siapa saja yang salah dalam perkara tersebut, belum final. “Belum bisa kita bilang final, siapa sebenarnya yang salah. Karena yang salah itu, jawabannya yang tahu tentu bukan pada kita, tapi pada aparat penegak hukum,” katanya.(nsy
Thursday, 11 June 2009 04:21
Ilyas PaseLhokseumawe Harian Aceh - Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid menyatakan akan menuntut harga dirinya pada Bank Mandiri senilai Rp500 miliar. Pasalnya, kata Bupati, harga dirinya sudah tercemar akibat kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar.
Ilyas A Hamid mengatakan itu dalam pertemuan dengan seratusan mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe di gedung Cut Mutia, kompleks perumahan karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Krueng Geukuh Aceh Utara, Rabu (10/6). Dalam pertemuan itu, Bupati Ilyas Hamid tampak ditemani Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudra Pase Tgk Zulkarnaini Hamzah dan sejumlah petinggi KPA tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Ilyas Hamid juga menyatakan membubarkan Tim Asistensi Percepatan Pemberdayaan Ekonomi (TAPPE) Aceh Utara dan memberhentikan Yunus A Gani Kiran dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Mon Pase. Bupati yang maju dari jalur independen ini juga berjanji, ke depan tidak akan main golf lagi.
Secara gentleman, di hadapan mahasiswa, Bupati Ilyas Hamid mengakui bahwa pemindahan dana deposito dari Aceh Utara ke Jakarta tanpa memberitahukan DPRK Aceh Utara. Alasannya, karena ia sudah meminta pendapat konsultan hukumnya, yakni Yunus Kiran.
Harga Diri
“Harga diri saya yang selama terjadi jebolnya kas daerah ini, saya akan tuntut Bank Mandiri. Dan, saya sampaikan pada pengacara saya, tadi malam (Selasa malam—red), harga diri saya selama ini saya hargakan Rp500 miliar. Jadi, lain daripada kas darah plus bunga, Rp500 miliar,” kata Bupati Ilyas A Hamid yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Menurut Bupati, ia akan menuntut harga dirinya pada Bank Mandiri karena akibat kasus bobolnya deposito Aceh Utara, dirinya merasakan namanya amat tercemar. “Akibat daripada malu yang sudah saya rasa. Di mana masyarakat, mahasiswa, santri turun ke lapangan mengatakan Bupati pencuri, perampok harta rakyat, ditulis di spanduk, di pintu mobil, dan di tempat lainnya,” kata Ilyas Hamid.
Bupati yang berlatar belakang eks kombatan ini mengatakan, tentang keterlibatan dirinya dalam wilayah deposito dari Lhokseumawe ke Jelambar, itu bukan wilayah salah. “Wilayah salah adalah wilayah jebol. Jebol itu seperti kita menitip uang di rumah orang. Dicuri, tanggung jawab yang punya rumah,” katanya.
Pemkab Aceh Utara, lanjut Bupati, tidak pernah membuka nomor rekening di Jakarta, dan tidak mengirim nomor rekening untuk menerima aliran dana yang dicairkan oleh pembobol bank. “Itu tidak pernah kita kirim. Seharusnya, bila mau dicairkan uang, harus melalui rekening di Lhokseumawe, melalui bank-bank yang ada di Lhokseumawe. Dan, biasanya bank berkonsultasi dengan kita dua sampai tiga kali, mengcrosschek dulu sebelum dicairkan. Bahkan kadang-kadang kita harus ke bank dulu. Tapi pencairan yang Rp220 miliar itu, mereka tidak pernah konsultasi dan tanpa persetujuan kita. Maka kita tuntut Bank Mandiri agar secepatnya mengembalikan uang Rp220 miliar plus bunganya,” kata Ilyas Hamid.
Menurut dia, paskabobolnya uang rakyat Aceh Utara, sudah dua kali Bank Mandiri melobi dan menelpon kuasa hukum Pemkab Aceh Utara untuk diajak bernegosiasi. “Saya bilang, kembalikan uang dulu baru kia negosiasi. Saya akan tuntut dan saya minta dukungan saudara (mahasiswa),” kata Bupati yang akrab disapa Ilyas Pase ini.
Bupati Ilyas Hamid mengaku tidak pernah merasa terkait dengan kasus pebobolan itu, makanya ia tidak pernah merasa salah. “Kalau saya terlibat, tidak perlu kalian tuntut, akan turun pihak kepolisian. Aturan jalan terus, polisi menyita semua aliran uang yang dibobol itu. Tadi malam saya terima laporan, uang yang dikumpulkan itu sudah Rp200 miliar. Jadi polisi bekerja terus. Saya tidak pernah membela, siapapun yang menerima aliran, proses sesuai aturan,” katanya.
TAPPE dan PDAM
Menurut Bupati Ilyas Hamid, TAPPE Aceh sudah dibubarkan secara resmi. Terkait hal itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah Aceh Utara untuk menindaklanjuti kebijakan pembubaran Tim Asistensi tersebut. “TAPPE kita bubarkan, saya sudah perintah Sekda,” kata Bupati yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Sedangkan terkait jabatan Yunus Kiran sebagai Dirut PDAM Tirta Mon Pase, menurut Bupati Ilyas Hamid, yang bersangkutan sudah diberhentikan. Bupati meminta bantuan Ketua KPA Wilayah Pase Tgk Zulkarnaini Hamzah untuk mencari calon Dirut PDAM yang baru. Sebagaimana diketahui, Yunus Kiran sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena ikut terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar.
Ditanya terkait permintaan Bupati agar membantu mencari calon Dirut PDAM Tirta Mon Pase yang baru, Ketua KPA Tgk Zulkarnaini Hamzah mengatakan, hal itu masih butuh waktu dan proses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau diminta masukan pada kami, maka saran saya calon yang akan diberikan amanah itu harus yang paling tepat duduk di situ, yang baik, supaya tidak ada lagi terjadi hal-hal seperti yang sebelumnya. Yang sudah-sdah itu tidak kita inginkan, namun terjadi,” kata Tgk Zulkarnaini saat dicegat seusai pertemuan Bupati Aceh Utara dengan kalangan mahasiswa itu.
Main Golf
Menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa, Isbahanur, terkait kebiasaan bermain golf, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, “Kalau ada kepentingan rakyat, tidak pernah saya main golf. Karena ada orang peuteupat 2 + 2 = 5, maka lebih baik saya main golf. Tapi, ke depan saya tidak main golf,” katanya yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Terkait pertanyaan Isbahanur, mengapa Tim Asistensi dilibatkan dalam penempatan deposito, Bupati Ilyas Hamid mengatakan, tidak melibatkan Tim Asistensinya. “Yang saya libatkan Wabup. Wabup itu kan staf saya, apa tidak boleh saya melibatkannya,” kata Bupati balik bertanya kepada mahasiswa.
Pemberitahuan ke DPRK
Mahasiswa lainnya, Habibilah mempertanyakan kepada Bupati Ilyas Hamid apakah pemindahan dana deposito Aceh Utara ke Jakarta disertai dengan pemberitahuan kepada DPRK. Menanggapi hal ini, Bupati mengatakan, “Nggak pernah. Kenapa? Karena saya sudah tanya konsultan hukum kita. Katanya, tidak harus beritahu. Kalau aturannya harus beritahu, berarti yang salah konsultan hukum,” katanya.
Habibilah menanggapi penjelasan Bupati Ilyas Hamid itu dengan mengatakan, “Penguasa anggaran daerah, bupati. Kalau konsultan hukum tak tahu aturan, pindahkan, seret saja,” katanya. Saat ditanyakan oleh sejumlah mahasiswa, siapa konsultan hukum yang dimaksud oleh Bupati Ilyas Hamid, ia malah balik bertanya, “Menurut kalian siapa”. Lalu, mahasiswa secara serentak menjawab, “Yunus Kiran”. Bupati Ilyas Hamid mengiyakan. “Kalau konsultan hukum kita itu menipu saya, berarti yang terjadi malah dia menipu dirinya sendiri. Itu lebih berani dari mafia-mafia lain,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Habibilah juga mempertanyakan kepada Bupati Ilyas Hamid, apakah ada yang lain selain dana Rp220 miliar yang didepositokan ke luar Aceh. “Sebelum bermasalah, ngomong saja. Karena kami pun baru tahu ada dana Aceh Utara yang didepositokan ke luar Aceh, karena terjadinya pembobolan itu,” kata Habibillah yang disambut tepuk tangan sebagai bentuk dukungan dari rekan-rekannya.
Menurut Habibilah, aksi mahasiswa adalah gerakan moral, bukan gerakan politik. Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak hanya meminta pertanggungjawaban satu pihak, tapi semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik pihak Pemkab Aceh Utara, DPRK, dan Bank Mandiri.
Silaturrahmi
Sementara itu, Ketua KPA Wilayah Samudra Pase, Tgk Zulkarnaini Hamzah mengatakan, kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya sekadar untuk bersilaturrahmi dengan kalangan mahasiswa. “Kami hadir kemari untuk slaturahmi degan para mahasiswa, itu intinya. Dan, tadi pemerintah kan berdialog dengan para mahasiswa Aceh Utara,” katanya saat ditemui seusai pertemuan tersebut.
Terkait kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar, Tgk Zulkarnaini Hamzah menilai, siapa saja yang salah dalam perkara tersebut, belum final. “Belum bisa kita bilang final, siapa sebenarnya yang salah. Karena yang salah itu, jawabannya yang tahu tentu bukan pada kita, tapi pada aparat penegak hukum,” katanya.(nsy
Langganan:
Postingan (Atom)