Realita di Balik Bobolnya Deposito Aceh Utara (1): Ketika Fakta Didustai...
Thursday, 11 June 2009 03:42
Bupati, Wakil Bupati, dan pengacara Pemkab Aceh Utara sepakat membantah keterlibatan mereka dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Hasil penelusuran Harian Aceh, besar kemungkinan kasus ini melibatkan petinggi Aceh Utara secara sistematis. Berikut ini penelusuran Harian Aceh terhadap kasus tersebut yang akan disajikan dalam beberapa tulisan. Andalah sebagai pembaca yang berhak menilai. Selamat membaca.
‘Bek ta meurakan ngen si paleh, atra teuh abeh geutanyoe papa’, demikian salah satu syair lagu Aceh yang sudah amat populer.
Kasus pembobolan deposito Aceh Utara tampaknya lebih karena keluguan pimpinan eksekutif di ‘Bumi Gas’ itu. Keluguan yang kemudian dijerumuskan oleh orang-orang dekatnya. Retorikanya adalah demi ini dan itu yang semuanya bermuara atas nama keberhasilan kepemimpinan mereka. Bila toh kemudian mereka terperosok dalam lubang maut, itu pun tak lepas dari skenario yang disusun para opurtunis di sekitar kekuasaan.
Dari penelusuran dan telaah Harian Aceh, kasus pembobolan deposito terjadi secara sistematis dan direncanakan dengan baik. Dari bukti yang berhasil ditemukan, sinyalemen itu sangat kuat. Berikut ini surat-surat yang terkait dengan deposito itu sejak wacana pemindahan terjadi.
Pada tanggal 29 Januari 2009, Bupati Aceh Utara menyurati Kepala Bagian Keuangan Setdakab Aceh Utara. Surat bernomor: 900/0080/2009 itu mengenai pemindahan dana Kas Daerah. Isi lengkapnya secara persis, “Dalam rangka manajemen kas, maka diharapkan kepada Saudara agar dapat memindahbukukan dana kas daerah dari rekening giro/deposito an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Lhokseumawe untuk didepositokan pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.”
Surat itu ditandatangani Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, tanpa cap, dan hanya diparaf Sekda. Biasanya surat seperti itu harus diparaf Asisten dan salah satu Kabag di Sekretariat Daerah. Keanehan lain dari surat ini adalah struktur bahasa dan kalimatnya tidak lazim seperti surat birokrasi lainnya. Contohnya, pada penulisan, “an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”. Singkatan ‘an’. jelas tidak lazim digunakan dalam batang tubuh surat-surat resmi.
Surat Bupati Aceh Utara ke Kabag Keuangan selaku BUD ini dengan jelas menyebutkan pemindahan uang dari BPD untuk didepositokan ke Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Anehnya, uang ini tidak didepositokan di bank itu. Buktinya, ternyata uang itu dideppositokan di Bank Mandiri Jelambar sejak tanggal 4 Februari 2009. Atau tujuh hari setelah surat Bupati itu dikeluarkan. Bukti tidak adanya deposito di Bank Mandiri Lhokseumawe juga terlihat pada berita acara serah terima Kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani kepada Zulhafni, tertanggal 9 Februari 2009. Di berita acara serah terima itu tertulis di nomor urut 7, PT. Bank Mandiri Cab Lhokseumawe No Rek 10 5000 422 5771 Rp 175.324.453,84.
Tidak jelas bagaimana ceritanya surat itu tidak dipatuhi. Yang jelas surat tanpa tembusan itu awal dari proses berpindahnya uang itu dari BPD.
Pada tanggal 30 Januari 2009 atau satu hari setelah surat tadi, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan surat ke BPD Cabang Lhokseumawe. Surat bernomor Ku.900/012/2009. Hal surat tersebut ditulis: pemindahan rekening giro an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka diharapkan kepada saudara agar dapat memindahbukukan rekening giro AC Nomor 030.01.02.803.001-2 an. Pemerintah Kabupaten Acah Utara pada Bank Saudara ke Rekening Giro AC Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp. 220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh milyar rupiah). Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini diparaf tiga orang termasuk Sekdakab. Anehnya surat ini tanpa cap walaupun dikirim ke instansi lain. Tembusan surat ini ditujukan ke Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe.
Seperti surat sebelumnya, surat ini juga berbahasa rancu. Penggunaan huruf kapital dan tanda baca sangat asal-asalan. Contohnya, “Dalam rangka peningkatan PAD di Kabupaten Aceh Utara . maka”. Tanda titik diberikan setelah spasi. Kalimat baru, ditulis bukan langsung setelah titik tapi juga diberi spasi, baru ditulis ‘maka’. Seharusnya kata ‘maka’ pada huruf ‘m’ harus menggunakan huruf kapital karena permulaan kalimat atau setelah titik.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Februari 2009, Bupati Aceh Utara kembali mengeluarkan dua surat yang berbeda. Dikatakan berbeda, karena nomornya memang berbeda walaupun ditujukan dan maksudnya sama. Surat yang pertama bernomor: Ku.900/014/2009 ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat itu: Pemindahan Rekening Giro Ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Isi lengkapnya, ”Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008 , maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahbukukan rekening giro AC. Nomor 10.5000.422.5771 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe sebesar Rp.220.000.000.000,-(Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap, dan hanya diparaf dua orang minus Sekda. Surat ini terasa aneh, karena memerintahkan pemindahan dari rekening giro tanpa menyebut ke mana tujuannya. Tapi pada paragraf kedua, memerintahkan deposito itu diberi bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.
Surat yang kedua juga bertanggal 2 Februari 2009 kembali ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe. Hal surat ini juga Pemindahan Rekening Giro ke Deposito An. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Surat bernomor: Ku.900/019/2009, isinya, “Untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008, maka diharapkan dengan hormat kepada Saudara untuk dapat memindahkan rekening giro Ac. Nomor 105.000.422.577-1 an. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Bank Mandiri Cabang Lhokseumawe ke deposito pada PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar - Jakarta sebesar Rp.220.000.000.000,00 (Dua ratus dua puluh miliar rupiah). Deposito tersebut hendaknya dapat diberlakukan dengan tingkat suku bunga special rate dalam jangka waktu per bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Demikian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.”
Surat ini ditandatangani Bupati Aceh Utara, tanpa cap. Bila surat di atas minus paraf Sekda, maka surat ini diparaf Sekda, tanpa paraf yang lain. Tembusan surat ini ditujukan ke PT. Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta.
Pada paragraf yang kedua dari surat ini terkesan sangat aneh, karena meminta bunga special rate dalam jangka per bulan kepada Bank Mandiri Lhokseumawe. Padahal surat itu memerintahkan bank tersebut memindahkan uang yang ada pada mereka ke Bank Mandiri Jelambar. Seharusnya, permintaan itu ditujukan ke Bank Mandiri Jelambar, bukan ke Bank Mandiri Lhokseumawe, karena uang itu didepositokan di Bank Mandiri Jelambar.
Surat itu dan surat tertanggal yang sama di atas mengandung banyak keanehan karena spasi dan tata bahasanya salah serta tidak baku. Ini menandakan bahwa surat surat itu dibuat oleh orang di luar tubuh birokrasi Aceh Utara. Surat pertama pada tanggal tersebut nomor: ‘014’ ditulis tangan. Pada surat yang kedua, nomor: ‘019’ langsung ketikan komputer. Ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Karena penomoran surat di Bagian Hukum Setdakab selalu menggunakan tulis tangan.
Sumber di Bank Mandiri Lhokseumawe mengatakan, tidak pernah menerima kedua surat itu. ”Penarikan dilakukan melalui cek, untuk apa pakai surat perintah. Selama cek itu kami yakini benar maka langsung dicairkan walaupun tanpa surat perintah,” jelas sumber itu.(mur/nsy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar