‘Tak Ada Alasan Menggugat Bank’
Thursday, 11 June 2009 03:48
(vivanews.com)Banda Aceh Harian Aceh - Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Utara menemui direksi Bank Mandiri pusat di Jakarta, Rabu (10/6). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa yang menyelamatkan uang Aceh Utara dari pembobolan itu justru Bank Mandiri pusat, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab Aceh Utara untuk menggugat pihak bank.
Hasil pertemuan itu juga terungkap bahwa sampai saat ini pihak Pemkab Aceh Utara belum melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait pembobolan tersebut. Selain itu, Bank Mandiri juga menyatakan, bunga Bank Mandiri baik di Jakarta maupun di Aceh sama, sehingga tidak ada alasan bahwa memindahkan uang ke luar Aceh karena di Jakarta bunganya lebih tinggi. Sebab, bunga bank ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah.
“Yang menyelamatkan uang (yang bobol) itu adalah Bank Mandiri pusat, jadi tidak ada alasan menuntut atau menggugat pihak bank. Bank Mandiri pusat menemukan adanya transaksi tidak wajar, kenapa dalam satu hari uang Pemda ditransfer ke rekening lain yang jumlah rekeningnya cukup banyak, dan bukan ke rekening Pemda. Makanya uang itu diblokir untuk diselamatkan pada tanggal 8 Mei 2009,” kata Jailani SH, Wakil Ketua Pansus DPRK Aceh Utara yang menghubungi Harian Aceh, kemarin siang, setelah pihaknya menemui direksi Bank Mandiri pusat.
Jailani menyebutkan, dalam pertemuan tersebut Pansus DPRK Aceh Utara diterima oleh Bambang Setiawan, salah satu direksi Bank Mandiri pusat yang ditemani oleh tujuh staf bank tersebut. “Temuan pihak Bank Mandiri pusat, ternyata yang menempatkan deposito yang mencairkan uang itu melalui transaksi tidak normal. Dan, pihak Bank Mandiri pusat telah beritikad baik menyelamatkan uang Pemda Aceh Utara,” katanya.
Menurut Jailani, yang selama ini berkembang di kalangan publik telah terjadi pemutarbalikkan fakta dari kasus pidana kepada kesalahan administrasi bank. Namun, katanya, dengan temuan Pansus DPRK dari Bank Mandiri pusat itu dengan sendirinya telah terungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Jadi, kita minta kepada oknum-oknum yang punya kepentingan tertentu, jangan kaburkan informasi kepada publik. Seperti selama ini yang minta Pansus DPRK dibubarkan dan meminta Pemkab agar menggugat Bank Mandiri. Itu informasi yang menyesatkan, sudah lari dari persoalan yang sebenarnya,” kata politisi PBR ini.
Belum Koordinasi
Anehnya, kata Jailani, sampai saat ini Pemkab Aceh Utara belum berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat terkait bobolnya uang rakyat itu. Hal ini, kata dia, diakui oleh direksi bank tersebut kepada Pansus DPRK. Seharusnya, kata dia, pihak Pemkab langsung berkoordinasi dengan Bank Mandiri pusat, karena uang yang bobol tidak sedikit. “Mengapa pihak Pemkab Aceh Utara tidak koordinasi dengan Bank Mandiri pusat, ini perlu kita pertanyakan,” katanya.
Menurut Bank Mandiri pusat, lanjut Jailani, bunga Bank Mandiri di Jakarta dengan di Aceh sama. Karena bunga itu ditentukan oleh Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah. “Bunga Bank Mandiri di Papua pun sama dengan bunga bank di Jakarta. Jadi tidak ada alasan menyimpan uang ke Bank Mandiri Jelambar karena tinggi bunga untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah). Yang menentukan bunga Bank Mandiri pusat, bukan bank di daerah,” kata Jailani yang juga anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRK Aceh Utara.
Jailani mencurigai ada alasan lain di balik kebijakan pemindahan dana deposito Aceh Utara dari bank di Aceh ke Jakarta. “Pasti ada faktor X, dan itu harus kita pertanyakan kepada pihak eksekutif, ada apa sebenarnya. Jujur sajalah, jangan lagi pakai akal-akalan untuk mencari pembenaran yang dapat mengelabui publik,” katanya.
Pengamat perbankkan, Irfan Sofni juga menyatakan bahwa bunga dari deposito Bank Mandiri sama besarnya jika disimpan di seluruh Indonesia. Karena, kata dia, yang menentukan bunga dari uang Rp220 miliar itu adalah direksi Bank Mandiri pusat.
Namun, kata Irfan Sofni, jika pihak kepolisian dapat membuktikan Surat Deposito Berjangka yang dikeluarkan Bank Mandiri Jelambar ternyata palsu maka pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut 100 persen ke Pemda Aceh Utara.
“Perbankan punya peraturan umum. Jika bank terbukti mengeluarkan SDB palsu atau uangnya tidak ada lagi di bank maka pihak bank wajib mengembalikan dana pemda 100 persen,” ujar Irfan, Rabu (10/6).
Menurut Irfan, peraturan ganti rugi pihak bank kepada nasabah adalah peraturan resmi yang harus dilakukan ketika tindakan mereka merugikan nasabah. “Jadi, Pemda Aceh Utara tidak perlu melakukan tuntutan terhadap bank. Jika terbukti palsu, bank harus bertanggung jawab dengan mengganti rugi sesuai peraturan perbankan,” sebutnya.
Sementara pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail SH MHum yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan Pemda berhak menuntut pimpinan bank apabila terbukti memalsukan SBD. Namun, kata Mawardi, pihak kepolisian harus teliti menyelidiki pemalsuan SBD tersebut apakah hanya dilakukan oleh pimpinan bank atau mungkin juga terlibat pihak Pemda yang dilakukan secara bersama dan terencana dengan baik.
“Modus ini memang sangat rumit. Ada SDB asli tapi palsu. Meskipun ditandatangani oleh pimpinan bank namun tidak ada uangnya, sehingga Pemda dapat menuntut pihak bank karena mengeluarkan SDB aspal,” ujar Mawardi.
Pimpinan Bank Indonesia (BI) Cabang Banda Aceh, Mahdi Abdullah mengatakan tidak mungkin dalam sistem perbankan modern warkat (surat perjanjian) dan tanda tangan dapat dipalsukan oleh nasabah. “Tidak mungkin warkat dan tanda tangan nasabah bank dapat dipalsukan. Karena, selain diperiksa oleh beberapa petugas di bank tersebut juga ada sistem modern di bank yang memeriksanya,” ujar Mahdi.
Mahdi juga menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bobolnya kas Aceh Utara yang disimpan di Bank Mandiri. Sistem perbankan saat ini sudah sangat baik, sehingga tidak perlu meragukan jaminan penempatan uang di bank.(sny/kar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar