11 Juni 2009

KASUS BOBOLNYA UANG RAKYAT ACEH UTARA DI BANK MANDIRI

Kasus Bobolnya Uang Rakyat Aceh Utara, MaTA Beberkan Keterlibatan Bupati-Wabup
Wednesday, 10 June 2009 07:56

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, memperlihatkan fotocopy bukti serahterima cek Rp220 miliar milik Kasda Aceh Utara. Kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar berawal dari dibawanya cek Rp220 miliar dari Lhokseumawe ke Jakarta. (Harian Aceh Irman Sjah)Lhokseumawe Harian Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membeberkan keterlibatan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin terkait kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara yang ditempatkan di Bank Mandiri KCP Jelambar Rp220 miliar. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membentuk tim kecil terkait kasus tersebut.
Sementara itu, paskabobolnya uang rakyat Rp220 miliar, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, namun warkat tetap ada, yakni warkat deposito tertanggal 4 Mei 2009 yang tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009. Ini menunjukkan keanehan yang luar biasa.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Selasa (9/6), mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan Bupati dan Wabup Aceh Utara dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar Rp220 miliar. Selain Bupati dan Wabup, kata dia, pihaknya juga menemukan bukti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Aceh Utara hingga pimpinan Bank Mandiri KCP Jelambar.
“Sesuai bukti yang kita temukan, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara Rp220 miliar itu, yaitu Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin SE, Sekretaris Daerah Aceh Utara Ir Syahbuddin MSi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Azhari SE MSi, mantan Kabag Keuangan Setdakab Aceh Utara M. Nasir SSos, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara Hamdani SE, Kuasa BUD Aceh Utara Zulhafni SE, staf Dinas Sumber Daya Air (SDA) Aceh Utara Zulkifli ST, dan Kepala PT Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Cahyono S Sasongko,” papar Alfian.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak itu, lanjut Alfian, berdasarkan bukti surat pemindahan deposito Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Jakarta yang kemudian terjadinya pembobolan melalui skenario yang amat sistematis. Selain bukti surat-menyurat yang dilakukan Bupati dan Wabup Aceh Utara beserta stafnya, juga ditemukan selembar warkat palsu dari tujuh lembar warkat deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar.
Menurut Alfian, dari Rp200 miliar uang rakyat Aceh Utara yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar terdiri dari warkat deposito nomor seri: AC 05623 nilai depositonya Rp50 miliar; AC 056024 nilai deposito Rp30 miliar; AC 056025 nilai deposito Rp35 miliar; 056026 nilai deposito Rp20 miliar; AC 056027 nilai deposito Rp40 miliar; AC 056028 nilai deposito Rp25 miliar.
Sedangkan satu lembar warkat lainnya, kata Alfian, yakni AC 056036 nilainya Rp20 miliar. Yang aneh, bilyet atau warkat deposito asli tertulis atas nama Pemda Tingkat II Aceh Utara, alamat Jalan T Hamzah Bendahara, Banda Sakti, Wil. Kec Lhokseumawe, 24351. Sedangkan pada bilyet palsu tertulis, Pemd (seharusnya, Pemda—red) Tingkat II Aceh Utara. Alamat, Jl T Hamzah Bendahara, Bandara Sakti (seharusnya, Banda Sakti—red) Wil. Kec Lhokseumawe, 24351.
Pada tanggal 9 Februari 2009, lanjut Alfian, warkat palsu itu di-fax dari Bank Mandiri Jelambar ke Kasda Aceh Utara. Anehnya warkat itu hanya diteken oleh Kepala Bank Mandiri Cabang Jelambar Cahyono S Sasongko. Diduga ini untuk pertanggung jawaban saat serahterima jabatan kuasa BUD Aceh Utara dari Hamdani ke Zulhafni.
KPK Bentuk Tim
Menurut Alfian, hasil koordinasi pihaknya dengan penyidik KPK, Jumat (5/6) lalu, KPK menyatakan sedang membentuk tim untuk menangani kasus bobolnya uang rakyat Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. “Jadi, sudah ada kelanjutan komitmen dari hasil pertemuan kami dengan para penyidik KPK pada 19 Mei lalu di Jakarta,” katanya.
“Data-data terbaru sebagai data pendukung untuk pengungkapan kasus tersebut sudah kita serahkan kepada pihak KPK. Dalam kasus ini, KPK melihat dari sisi korupsi terutama dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara (Bupati dan Wabup—red),” tambah Alfian.
Sebelumnya, pada 19-20 Mei 2009, Alfian sudah melaporkan kasus bobolnya uang rakyat itu ke penyidik KPK di Jakarta. Di samping melaporkan, kata dia, saat itu dirinya juga melakukan pembahasan tahap awal terkait kasus tersebut. “Saat itu saya berharap kepada penyidik KPK agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembobolan dana deposito Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar,” katanya.
14 Warkat Palsu
Hasil analisis Alfian dan Harian Aceh terkait temuan bukti-bukti dugaan keterlibatan Bupati-Wabup Aceh Utara dan sejumlah stafnya, terungkap sejumlah keanehan yang amat luar biasa, di mana hal itu semakin menunjukkan adanya skenario sistematis dalam pembobolan uang rakyat Aceh Utara.
Keanehan itu, lanjut Alfian, yakni paskapembobolan itu, Pemkab Aceh Utara masih memiliki 14 warkat deposito yang diduga palsu. Pasalnya, uangnya sudah ditarik oleh pelaku pembobolan, tapi warkat tetap ada, yaitu tertanggal 4 Mei 2009 dan tanggal jatuh temponya, 4 Agustus 2009.
Ke 14 warkat itu, masing-masing dikeluarkan tujuh warkat oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta yang berkantor di Plaza Bapindo. Tujuh warkat lainnya tertanggal yang sama dan jatuh temponya sama, dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Kedua Cabang Bank Mandiri itu masing-masing deposito berjumlah Rp220 miliar. “Berati ada deposito sebanyak Rp440 miliar bila keduanya dijumlahkan,” kata Alfian.
Yang paling aneh lagi, kata Alfian, pada 4 Mei 2009, Bupati dan Wabup Aceh Utara masing-masing memerintahkan Bank Mandiri Cabang Jelambar untuk memindahkan uang jatuh tempo itu ke Bank Mandiri, tetapi dengan cabang yang berbeda. Wabup mengeluarkan surat nomor: Ku900/12/2009 memerintah Bank Mandiri KCP Jelambar, memindah uang Pemda Rp220 miliar ke Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Kota, Jalan Taman Setasiun No 2 Jakarta.
Pada tanggal yang sama, Bupati Ilyas A Hamid mengeluarkan surat nomor; Ku.900/12a/2009 yang memerintah Bank Mandiri Jelambar untuk memindahkan deposito jatuh tempo senilai Rp220 miliar ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman. Bupati juga membuat surat ke Mandiri Cabang Sudirman pada tanggal yang sama untuk menempatkan deposito senilai Rp220milyar di bank tersebut.
Antara surat Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Alfian, dasar hukumnya berbeda walaupun dikeluarkan pada tanggal yang sama. Surat Bupati dasar hukumnya dituliskan, ‘PP.No.39 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 3 tahun 2009’. Pada surat Wabup yang juga ke Bank Mandiri Jelambar, dasar hukumnya ‘Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2008’. “Yang berbeda adalah nomor dan tahun Peraturan Bupati. Kedua surat itu tanpa paraf satupun. Namun surat Wabup diberi cap Bupati Aceh Utara. Sedangkan surat Bupati baik Ke Bank Mandiri Jelambar maupun Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tanpa dibubuhi cap,” katanya.
Aneh, kata Alfian, kedua bank yang ditunjuk itu masing mengeluarkan warkat, yaitu Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, tujuh warkat dengan jumlah rp220 miliar. Mandiri Cabang Jakarta Plaza Bapindo, tujuh warkat juga berjumlah Rp220 miliar. “Tidak jelas darimana uang yang tercatat di 14 bilyet atau warkat itu. Karena kedua pimpinan daerah itu memerintah Bank Mandiri Jelambar memindahkan uang yang hanya berjumlah Rp220 miliar. Pertanyaannya, kenapa bila dijumlah di 14 warkat itu menjadi Rp440 miliar. Padahal ke 14 warkat itu dibukukan pada tanggal4 Mei 2009 dan jatuh temponya juga sama, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009,” katanya. Di kedua Bank Mandiri ini, katanya, bunganya menjadi 11,5% per tahun, lebih tinggi 1% dari Bank Mandiri Jelambar.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, Jafaruddin Abdullah, beberapa kali dihubungi ke telepon genggamnya, tidak aktif. Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin menyatakan, “Yang telah kita lakukan (deposito dana di bank luar Aceh) sudah berjalan secara normal, sebagaimana yang telah berlangsung beberapa tahun lalu, sebelum kami menjabat di Aceh Utara.”
Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan termasuk Harian Aceh di ruang kerjanya, 18 Mei lalu.
Menurut Wabup Syarifuddin, uang rakyat Aceh Utara senilai Rp220 miliar ditempatkan di Bank Mandiri Jelambar sejak 2 Februari 2009, selama tiga bulan. Bunga di Bank Mandiri itu, katanya, diperoleh sebesar 10,5 persen. “Dana tersebut didepositokan, supaya bisa menambah PAD (pendapatan asli daerah), daripada dibiarkan diam begitu saja,” katanya.
Syarifuddin mengakui dirinya yang menandatangani semua warkat deposito atas dasar rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar. Jika pun ada perintah yang lain, kata dia, itu bukan tanda tangan dirinya. “Dalam hal ini saya dan Bupati siap memberikan keterangan apabila diminta oleh Polda Metro Jaya. Saya kira sangat wajar dimintai keterangan, karena kita yang punyai dana itu,” katanya.(nsy/mur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar